Share

Polisi Tangkap Penyebar Berita Hoax Arahan Kapolri

Badriyanto , Okezone · Rabu 26 Oktober 2016 12:41 WIB
https: img.okezone.com content 2016 10 26 337 1524818 polisi-tangkap-penyebar-berita-hoax-arahan-kapolri-5mKalBoZhn.jpg
A A A

JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyebar berita kabar bohong (hoax) terkait arahan Kapolri mengenai Pilgub DKI Jakarta 2017. Bahkan, pelaku juga menyebarkan kabarpenangkapan politikus senior PAN, Amien Rais.

Kasubdit Cyber Crime Dittipideksus, Komber Himawan Bayu Aji membenarkan soal penangkapan tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku menyebarkan berita hoax tersebut.

"Pelakunya sudah kita tangkap, sekarang masih proses pemeriksaan. Dia ini yang menyebatkan berita hoax, kita dalami dulu," ungkap Himawan saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2016).

Meski demikian, Himawan masih belum mau membeberkan identitas pelaku. Dia mengatakan masih akan berkoordinasi dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. Pelaku terancam dijerat undang-undang tentang Informasi, Transaksi Elektronik (ITE).

"Tergantung, kita lihat dulu hasil identifikasinya, nanti koordinasikan dengan direktur," lanjut Mantan Wakil Direktur Resese Kriminal Umum Polda Banten itu. (sym)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fds)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini