JAKARTA - Penanganan tindak pidana korupsi yang kerap melarikan diri ke luar negeri akan menjadi salah satu isu dalam sidang umum interpol ke-85 yang akan digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) pada 7 hingga 10 November 2016 mendatang.
Ses National Central Bureau (NCB) Interpol Brigjen M Naufal Yahya mengatakan, saat ini pembahasan soal pengejaran buronan koruptor di luar negeri masih sebatas kerjasama bilateral antarnegara. Sementara Indonesia, tidak dapat melakukan intervensi kedaulatan hukum negara lain.
"Selama ini sistim (Interpol) kalau ada buron Indonesia yang lewat, cross border, mereka memfasilitasi memberikan warning, tapi karena berlaku kedaulatan masing-masing (kita tidak bisa terlibat jauh)," kata Naufal saat memberikan keterangan persnya di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).
Kendati demikian, pemberian warning oleh interpol juga sangat membantu pengejaran buron teroris yang melarikan ke luar negeri. seperti pengejaran buron penggelapan pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan ketika itu.
”Saat itu, jika tidak pulang ke Indonesia, maka Gayus bisa dianggap overstay dan bisa diproses imigrasi Singapura dan lalu di deportasi, makanya lalu dia mau pulang," terangnya.
"Prinsipnya kita tidak bisa mencampuri kedaulatan hukum negara lain sebagaimana kita tidak mau dicampuri, tapi itu memang jadi kendala," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(aky)