Share

Bukti Kasus Jessica Lemah, Pakar Hukum: Ironi yang Menggelikan

Arief Setyadi , Okezone · Rabu 26 Oktober 2016 22:20 WIB
https: img.okezone.com content 2016 10 26 338 1525411 bukti-kasus-jessica-lemah-pakar-hukum-ironi-yang-menggelikan-MPi7mBmwod.jpg Sidang Jessica (Foto: Ilustrasi)
A A A
 

JAKARTA - Terdakwa Jessica Kumala Wongso bakal menjalani sidang vonis pada Kamis 27 Oktober 2016. Namun, sepanjang perjalanan sidang bukti yang menguatkan Jessica menaruh racun untuk membunuh Wayan Mirna Salihin dinilai lemah.

Menurut pakar hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji, hal itu menandakan bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan masih kurang terkoordinasi dalam membuktikan bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna.

“Ini menunjukkan aparat penegak hukum kita tidak terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik. Ini merupakan suatu hal ironi yang menggelikan. Sebuah negara yang sejahtera pada dasarnya harus punya hukum yang jelas,” katanya kepada wartawan, Rabu (26/10/2016).

Merujuk hal itu, sambung Suparji, jangan heran bila nantinya hakim memvonis Jessica bersalah kemudian timbul pertanyaan dari pihak keluarga terutama terkait buktinya. “Jika hakim menganggap salah Jessica, akan muncul pertanyaan dari keluarga Jessica, apa buktinya?" katanya.

Sebelumnya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan bersikeras bahwa tuntutan JPU tidak mampu menunjukkan alat bukti yang sah untuk menjerat kliennya. Sehingga, tuduhan dan bukti terhadap Jessica sangat lemah.

"Lima alat bukti, satu sampai sekarang tidak pernah terbukti. Melebar terus. Saksi, saksi yang mana? Kalau ahli, juga ahli yang mana?" kata Otto beberapa waktu lalu.

Kasus yang membelit Jessica sedianya berawal pada tewasnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Di mana, Mirna diduga tewas akibat menenggak es kopi Vietnam di Kafe Olivier yang belakangan disebut mengandung racun sianida.

Jessica kala itu sebagai tersangka tunggal karena ia merupakan orang yang memesan kopi tersebut, sebelum Mirna dan Hanny tiba di Kafe Olivier.

Sebagai tersangka tunggal, Jessica pun menjadi terdakwa dan didakwa JPU melakukan pembunuhan berencana dan dituntut Pasal 340 KUHP dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini