Share

Cagub Aceh Hanya Boleh Pasang 7 Baliho Kampanye di Tiap Daerah

Rayful Mudassir , Okezone · Rabu 26 Oktober 2016 10:52 WIB
https: img.okezone.com content 2016 10 26 340 1524690 cagub-aceh-hanya-boleh-pasang-7-baliho-kampanye-di-tiap-daerah-nqmBH1P9WI.jpg Ilustrasi (Okezone)
A A A

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) sudah menggelar pertemuan dengan enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, tentang alat peraga kampanye seperti baliho dan rapat umum terbuka selama masa kampanye berlangsung.

Rapat berlangsung di Ruang Serba Guna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), setelah para pasangan calon ditetapkan nomor urutnya masing-masing.

Komisioner KIP Aceh, Robby Syah Putra mengatakan, alat peraga kampanye seperti baliho harus ditempatkan di lokasi yang strategis serta tidak melanggar norma dan estetika tata kota.

“Setiap kabupaten, maksimal baliho yang dibuat lima buah, tapi ada perubahan dalam undang-undang yang menambah jumlah maksimal baliho 150 persen, jadi maksimal baliho dalam satu kabupaten tujuh buah,” kata Robby, Rabu (26/10/2016).

Selain itu, ditetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hanya diperbolehkan membuat maksimal dua kali rapat umum terbuka. Untuk teknis lainnya terkait kampanye, pasangan calon atau tim pemenangan dipersilakan mendatangi KIP Aceh.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini