Share

Berkedok Pijat Tradisional, Dua Panti Tawarkan Jasa Esek-Esek

Syaiful Islam , Okezone · Rabu 26 Oktober 2016 18:11 WIB
https: img.okezone.com content 2016 10 26 519 1525193 berkedok-pijat-tradisional-dua-panti-tawarkan-jasa-esek-esek-lb8wQMl60c.jpg
A A A

SURABAYA – Sebanyak dua panti pijat tradisional yang ada di Kota Surabaya, Jawa Timur digerebek anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pasalnya, kedua tersebut juga memberikan layanan seks.

Bahkan, di lokasi itu, para pria hidung belang bisa berhubungan badan dengan terapis, tergantung pada harga yang disepakati.

Kedua panti pijat ialah yang digerebek yakni ‘Bu Hari’ yang terletak di Jalan Tambak Rejo 88 dan ‘Nancy’ yang berada di Jalan Tambak Adi. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap dua pemilik panti dan menetapkannya sebagai tersangka.

Mereka adalah Samsul (55) warga Pacar Keling dan Sumirah (42) warga Setro. Kini kedua tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi juga mengamankan sejumlah terapis, yang merupakan anak buah dari para tersangka sebagai saksi.

“Kami berhasil mengungkap praktek prostitusi terselubung yang berkedok panti pijat. Penggerebekan terhadap panti pijat itu dilakukan angggota pada Senin kemarin,” terang Wakasat Rekrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna, Rabu (26/10/2016).

Dikatakan Bayu, tarif yang dipatok untuk pijat Rp100 ribu. Sedangkan jika para pelanggan ingin dapat layanan esek-esek dengan terapis bisa menambah honor Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

“Panti pijat ini sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu. Tersangka akan dijerat dengan pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tukas Bayu. (sym)

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fds)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini