Share

Kominfo Jelaskan Perihal Kebijakan Network Sharing

Rabu 26 Oktober 2016 23:42 WIB
https: img.okezone.com content 2016 10 26 542 1525439 kominfo-jelaskan-perihal-kebijakan-network-sharing-6Rx2IY0u9N.jpg Ilustrasi BTS (Foto: Okezone)
A A A

KEBIJAKAN network sharing terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.52 dan 53 Tahun 2000 menjadi topik hangat. Melalui juru bicaranya,  Noor Iza yang menjabat Plt Kepala Biro Humas, Kominfo mengklaim akan menjalankan network sharing karena merasa 'telah mendapat surat persetujuan' dari Ombudsman.

Pada 20 Oktober 2016, di beberapa media telah diberitakan bahwa salah satu Komisioner Ombudsman mengatakan bisa memahami keinginan pemerintah untuk menerapkan kebijakan berbagi spektrum atau network sharing dalam industri telekomunikasi.

Ombudsman juga telah berkirim surat kepada Kominfo pada bulan Juni 2016 dan juga Rekomendasi Ombudsman yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2016 yang berisi permintaan agar Kominfo menjalankan Frequency and Network Sharing. Hal ini dapat dipahami mengingat Network Sharing adalah karakteristik natural dalam regulatory dan bisnis telekomunikasi.

“Dapat kami sampaikan bahwa Kominfo telah mulai menjalankan langkah-langkah dan tahapan untuk melaksanakan apa yang telah menjadi Rekomendasi Ombudsman. Kementerian Kominfo juga menghadapi kendala regulasi dari sisi teknis pertelekomunikasian dan pelaksanaannya secara langsung,” tutur Noor Iza, Rabu (26/10/2016).

Hal ini karena ada peraturan telekomunikasi di mana harus dilakukan pencermatan dan penyesuaian, seperti perombakan Fundamental Technical Plan yang tertuang dalam Permen Kominfo No: 09/PER/M.KOMINFO/6/2010. Selama ini FTP menjadi referensi dalam regulatory teknis pertelekomunikasian nasional.

Selain itu juga perlunya melakukan perubahan Permen Kominfo No: 7/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel, yang di dalamnya mengatur : “izin pita frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) diterbitkan melalui mekanisme seleksi”

Di samping adanya Rekomendasi Ombudsman kepada Kementerian Kominfo, juga ada Putusan In Krach dari Mahkamah Agung yang diminta oleh Ombudsman agar Kementerian Kominfo menjalankan Putusan tersebut.

Terhadap dua hal tersebut, Kementerian Kominfo telah menyampaikan surat kepada Ombudsman pada September 2016 yang berisi penyampaian bahwa Menteri Kominfo telah melaksanakan Putusan MA yang diputuskan bulan Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht) dengan kesungguhan dan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam surat tersebut juga disampaikan langkah-langkah yang harus dilaksanakan untuk dapat menjalankan rekomendasi dari Ombudsman.

Di sisi lain, Kominfo juga menjelaskan perihal terkait kabar yang berhembus bahwa akan terjadi penurunan revenue di dalam Industri telekomunikasi sebesar 10 persen atau dengan angka Rp14 trilyun yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Noor Iza menjelaskan bahwa sektor telekomunikasi sendiri merupakan enabler, yang memungkinkan pertumbuhan sektor-sektor lainnya. Kemajuan telekomunikasi akan membawa kemajuan yang lebih besar sektor-sektor lain khususnya ekonomi dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Industri telekomunikasi perlu ditempatkan sebagai nilai produksi yang bukan untuk dirinya sendiri bukan untuk sektor telekomunikasi itu sendiri. Nilai produksi dari industri telekomunikasi akan memberikan dampak kenaikan nilai produksi di sektor-sektor ekonomi, sosial dan budaya. Setiap keterhubungan di dalam telekomunikasi berarti membawa kenaikan produkvitas akan barang atau jasa yang dilayaninya.

“Indonesia adalah pasar telekomunikasi yang besar dan pasar ini akan terus tumbuh.  Penurunan pendapatan di keseluruhan industri tekekomunikasi belum akan turun dalam jangka panjang. Seandainya saja penyelenggara dalam industri telekomunikasinya menurunkan tarif kepada penggunanya sebesar 3 sd 5 persen, maka secara kaidah ekonomi pendapatan penyelenggara dan industri tetap tidak menurun karena akan mengalami ceteris paribus di mana permintaan dan kebutuhan pengguna telekomunikasi akan membesar,” tambah Noor Iza.

Kaidah ini sangat terjadi dalam faktual di lapangan. “Misalnya, meskipun kita menentang adanya promosi dari operator telekomunikasi dengan memberikan skema tarif yang sangat murah kepada pelanggan dan ini dilakukan secara terus menerus dengan bentuk yang berubah-ubah, hal ini adalah karena keyakinan dari penyelenggara telekomunikasi bahwa pendapatan tetap tidak menurun. Bahkan menggunakan skema tersebut untuk melakukan daya tarik kepada masyarakat untuk menggaet pelanggan,” pungkasnya.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(hth)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini