Share

Mendagri Imbau Gubernur Tetapkan UMP 2017 Sesuai Aturan

Hendra Kusuma , Okezone · Kamis 27 Oktober 2016 13:53 WIB
https: img.okezone.com content 2016 10 27 320 1525892
A A A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, telah mengirimkan surat kepada seluruh Gubernur se-Indonesia mengenai aturan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017.

Dari hasil rapat dewan pengupahan beberapa waktu lalu, masih ada 17 daerah provinsi yang belum menetapkan UMP sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 yang telah disepakati sebagai formulasi perhitungan UMP.

"Sudah, kami sudah keluarkan surat kepada seluruh gubernur untuk hasil rapat Pak Menteri Tenaga Kerja dengan Pak Wapres kemarin, kami juga sudah dapat arahan dari Pak Wapres," kata Tjahjo di Gedung KSP, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Ke-17 Gubernur yang telah dikirimkan, kata Tjahjo, termasuk DKI Jakarta. Sebab, pemerintah akan mengumumkan UMP 2017 secara serentak pada 1 November 2016.

"Sudah kami kirimkan suratnya kepada 17 Gubernur itu, termasuk DKI harus mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat. Iya ikut PP semua," tandasnya.

Sekadar informasi, 17 provinsi yang sebelumnya tidak menetapkan UMP berdasarkan PP 78 Tahun 2015, antara lain Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rai)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini