Share

LPSK Ajukan Kompensasi Ganti Rugi bagi Korban Bom Thamrin

ant , Jurnalis · Kamis 27 Oktober 2016 13:56 WIB
https: img.okezone.com content 2016 10 27 338 1525896 lpsk-ajukan-kompensasi-ganti-rugi-bagi-korban-bom-thamrin-pViojIRJAI.jpg ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan kompensasi ganti rugi bagi sembilan korban ledakan bom di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat kepada negara.

"Permohonan kompensasi merupakan salah satu upaya LPSK agar hak korban atas kerugiannya sebagai korban kejahatan terpenuhi," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Edwin mengatakan, LPSK mengajukan kompensasi korban bom Thamrin melalui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tersangka terorisme Thamrin, Fahrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.

Ia menuturkan, penegakan hukum tidak hanya memberikan hukuman terhadap pelaku namun harus memenuhi hak korban kejahatan, termasuk kompensasi kerugian.

"Kerugian korban juga harus jadi perhatian penegak hukum, terutama hakim yang memberikan putusan," ujar Edwin.

Edwin berharap majelis hakim yang menangani terdakwa Fahrudin mengabulkan permohonan kompensasi bagi korban ledakan bom Thamrin.

Pimpinan LPSK menilai putusan majelis hakim menjadi momentum pemenuhan hak korban kejahatan terorisme bersamaan dengan upaya lain terkait penanggulangan terorisme seperti upaya revisi Undang-Undang tentang Terorisme.

Dirinya juga menekankan korban terorisme harus lebih diperhatikan terlebih ada revisi UU tentang terorisme. Selain permohonan kompensasi, LPSK mengupayakan pemberian rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini