Share

Tak Miliki Biaya Persalinan, Dua Ibu WNI Tinggalkan Bayinya di RS Malaysia

Ade Putra , Okezone · Kamis 27 Oktober 2016 23:25 WIB
https: img.okezone.com content 2016 10 27 338 1526417 tak-miliki-biaya-persalinan-dua-ibu-wni-tinggalkan-bayinya-di-rs-malaysia-xaA4MoEtk6.jpg Bayi yang ditinggal. Foto KJRI Kuching Malaysia
A A A

PONTIANAK – Tak memiliki uang untuk biaya usai persalinan, kedua wanita warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia ini nekat meninggalkan masing-masing bayi kandungnya di Rumah Sakit Bintulu, Sarawak, Malaysia.

Kedua ibu tersebut adalah Mustiar dan Fitri Asmuni. Fitri merupakan warga Dusun Penjulung, Desa Puringan, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Sedangkan Mustiar belum teridentifikasi asalnya.

Kini, kedua bayi tersebut masing-masing sudah diserahterimakan kepada pihak keluarga dan orangtua angkatnya. Sementara keberadaan kedua ibu kandungnya belum diketahui. Terungkapnya penelantaran bayi ini berawal, pada 12 Agustus 2016, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak menerima surat dari Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) Bahagian Bintulu (Dinas Sosial Kota Bintulu, Sarawak) tentang permohonan pengesahan kewarganegaraan bagi dua orang WNI atasnama Mustiar dan Fitri Asmuni.

“Dalam surat tersebut, diberitahukan bahwa kedua WNI ini telah melarikan diri dan meninggalkan bayi mereka di Rumah Sakit Bintulu, karena mereka tidak mampu membayar biaya melahirkan di Rumah Sakit dimaksud,” kata Konsul Jenderal RI Kuching, Jahar Gultom, dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (27/10/2016).

Berkaitan dengan hal tersebut, kaata Jahar, pihak KJRI Kuching langsung berkoordinasi dan mengirim surat ke Dinas Sosial Kalimantan Barat yang didalamnya terdapat permohonan penjemputan kedua orang tersebut. Kemudian, pada 11 Oktober 2016, KJRI Kuching menerima surat dari JKM Bahagian Bintulu tentang permohonan kehadiran pihak KJRI Kuching dalam persidangan di Mahkamah Bagi Kanak-kanak (MBKK) Bintulu pada 26 Oktober 2016 pukul 09.00 waktu setempat.

Sementara waktu sembari menunggu penyelesaian kasus di Pengadilan Bintulu dan pengesahan serah terima kedua bayi tersebut dari JKM Bintulu ke KJRI Kuching di Mahkamah Bintulu, kedua bayi tersebut ditampung dan dirawat di Rumah Kanak-kanak Puan Hajah Norkiah, Kuching. Sebelum menghadiri persidangan, pada 20 Oktober 2016, KJRI Kuching mendatangi Rumah Kanak-kanak Puan Hajah Norkiah untuk melihat keadaan dan kondisi serta mengambil dokumen berupa akte kelahiran kedua bayi WNI tersebut yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia demi kepentingan pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi kedua bayi tersebut.

 

Dari dokumen yang didapat dari penampungan, diketahui bahwa Fitri Asmuni merupakan warga Sambas, kelahiran Tambangan, 7 Juli 1980, nomor paspor B 1612216. Ia melahirkan bayi perempuan di RS Bintulu pada 16 Juni 2016. Bayi tersebut diberi nama Aqila. Sedangkan Mustiar, belum diketahui asalnya. Yang terdata hanya nomor paspor AL 193616/A8265165. Mustiar melahirkan bayi laki-laki di RS Bintulu pada 31 Maret 2016. Bayi tersebut diberi nama Budiman.

Saat persidangan di MBKK Bintulu berlangsung 26 Oktober kemarin, pihak KJRI Kuching hadir untuk pengesahan serah terima dua orang bayi WNI dari Dinas Sosial Bintulu ke pihak KJRI. Dalam persidangan itu, Hakim Muhammad Hafiz Bin Moh Noor telah memutuskan dan mengeluarkan surat perintah untuk menyerahkan kedua bayi tersebut kepada KJRI Kuching sesuai dengan Undang-undang Anak-anak pasal 25 (2) a, tentang Permohonan Untuk Penjagaan Kanak-Kanak di Suatu Tempat Yang Selamat.

Setelah itu, bersama-sama perwakilan Pemerintah Kalimantan Barat dan pihak keluarga, pihak KJRI Kuching berkoordinasi dengan JKM Bahagian Bintulu, agar kedua bayi tersebut dapat dibawa keluar dari Rumah Kanak-kanak Toh Puan Hajah Norkiah. Dalam hal ini KJRI Kuching juga mengupayakan memfasilitasi pihak Dinas Sosial dan pihak keluarga untuk memulangkan kedua bayi tersebut dari Kuching, Sarawak ke Indonesia melalui jalan darat Perbatasan Tebedu-Entikong, Sanggau. Di hari yang itu, “Saat itu, sambil menunggu proses special pass kedua bayi tersebut ditampung di Shelter KJRI Kuching,” kata Jahar.

Pada 27 Oktober 2016, KJRI Kuching mengurus special pass atas SPLP kedua bayi tersebut dengan membayar masing-masing RM100 (ringgit Malaysia) di Kantor Imigrasi Simpang Tiga Kuching. “Special pass atas SPLP ini digunakan agar dapat dipulangkan secara resmi dari Sarawak ke Kalimantan Barat. Setelah semua dokumen dimaksud selesai diurus,” ujar Jahar.

Namun sebelumnya, juga dilakukan serah terima kedua bayi tersebut dari KJRI Kuching kepada pihak keluarga atau pengasuh. Untuk bayi Aqila, akan diserahkan kepada Nanong, ibu dari Fitri Asmuni. Sedangkan bayi Budiman, pihak keluarganya tidak dapat diidentifikasi atau ditemukan di Indonesia. Beruntung, pihak Dinsos Kalbar berhasil menemukan orangtua angkat yang mau mengadopsi Budiman.

“Budiman diangkat dan diasuh oleh Jumadi Sihombing, warga Komplek Puring Akcaya, Sungai Raya, Kubu Raya. Kami mengharapkan agar kedua bayi tersebut dapat dirawat dengan baik pada saat di Indonesia oleh pihak keluarga maupun pihak orangtua asuhnya kelak,” lirih Jahar.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini