MEDAN – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan menyita sebanyak 15 bal pakaian bekas asal Malaysia yang akan dipasarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Sebanyak 15 bal pakaian bekas itu diamankan dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Asahan pada Senin 24 Oktober 2016.
Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu sebanyak tujuh bal pakaian bekas diamankan dari sebuah angkutan umum Bus CV Karya Agung bernomor polisi BK 7007 WA yang hendak menuju ke Medan.
“Sementara penangkapan kedua, sebanyak delapan bal yang dibawa dengan menggunakan mobil pribadi B 8617 M sekira pukul 19.30 WIB, kita amankan di Jalan Sei Berantas, Kecamatan Sei Tulang Raso, pada hari yang sama," ungkap Tatan, Kamis (27/10/2016).
Ia menambahkan, bersama 15 bal pakaian bekas tersebut pihaknya turut mengamankan dua sopir. Mereka adalah Herman Sinaga (26), warga Tanjung Pinggir; dan Musa Marpaung, warga Sei Berantas.
"Kedua orang yang kita amankan bersama barang bukti 15 balpres pakaian bekas itu sudah kita limpahkan hari ini kepada pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung di Tanjung Balai. Kedua sopir kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Bea dan Cukai Teluk Nibung,” ujarnya.
Tatan pun mengimbau kepada masyarakat untuk bahu-membahu bersama pihak kepolisian dan instansi lainnya untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal berupa bal pakaian bekas. Pasalnya, selain menyebabkan kerugian negara, penyelundupan pakaian bekas juga merusak industri di dalam negeri.
“Kita harap masyarakat proaktif melaporkan setiap informasi yang mereka ketahui terkait penyelundupan. Ini jadi atensi kita semua,” tandas Tatan.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(Ari)