Share

Bawa Ganja 20 Kg Bernilai Rp60 Juta, Dua Pemuda Asal Aceh Diringkus

Era Neizma Wedya , Sindo TV · Kamis 27 Oktober 2016 23:14 WIB
https: img.okezone.com content 2016 10 27 340 1526387 bawa-ganja-20-kg-bernilai-rp60-juta-dua-pemuda-asal-aceh-diringkus-jQxqszOakD.jpg Barang bukti ganja yang diamankan petugas. Foto Era Neizma/Okezone
A A A

LUBUKLINGGAU - Pihak Polsek Timur Polsek Selatan dan Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau, menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 20 kg, dari Bus Medan Jaya di Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan pada Rabu 26 Oktober, pukul 21.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hayat Mabrur Bujangga mengatakan, kedua tersangka yakni Heri (22) dan M. Adil Farhansyah (17) merupakan warga Kampung Gurogo Gandapuiro, Kecamatan Loksumawe, Kabupaten Bireun Aceh Utara NAD.

"Tersangka ditangkap saat menumpang bus Medan Jaya jurusan Medan-Jakarta, keduanya ditangkap membawa ganja yang disimpan dalam tas ransel. Satu ransel berisi 10 paket ganja kering, sekitar pukul 21.30 WIB," paparnya Kamis, 27/10/2016.

Hayat menjelaskan, ransel berisi 20 paket ganja kering sebesar 20 kilogram yang dibawa pelaku senilai Rp60 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 115 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ini kedua tersangka tersebut diamanakan di Mapolres Lubuklinggau untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini