MALANG - Bupati Malang Rendra Kresna belum memastikan sanksi bagi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Suwandi, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Malang pada Selasa 25 Oktober lalu.
Rendra mengaku sudah mendapat laporan terkait penangkapan Suwandi berikut barang bukti berupa uang Rp3 juta yang diduga pemberian dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Malawi, Kalimantan Barat, yang mutasi ke Malang.
"Status pegawai tersebut Hendrikus beserta istrinya," kata Rendra Kresna, Kamis (27/10/2016) petang.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malang menghargai proses hukum yang tengah berjalan dan tidak akan memberikan pendampingan jika ranahnya pidana.
"Sanksi ada prosedurnya. Besok akan koordinasi dengan Baperjakat untuk meminta pertimbangan apakah nanti ditunjuk pelaksana tugas (Plt) atau bagaimana," ujar Rendra.
Kepala BKD Malang Suwandi ditangkap petugas Kepolisian Resor Malang Kota di rumahnya, di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, PTP II, No 17. Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari kepolisian mengenai penangkapan tersebut.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(ris)