Share

24 WNA Terjaring Operasi Penegakan Hukum Imigrasi

ant , Jurnalis · Jum'at 28 Oktober 2016 15:12 WIB
https: img.okezone.com content 2016 10 28 340 1526938 24-wna-terjaring-operasi-penegakan-hukum-imigrasi-c1g3PaoMXe.jpg ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali, Ida Bagus K. Adnyana mengungkapkan pihaknya telah menangkap sebanyak 24 orang warga negara asing dalam kegiatan "Gerakan Serentak Penegakan Hukum Keimigrasian".

"Dalam kegiatan tersebut di Bali berhasil menangkap 24 orang warga negara asing (WNA), dan saat ini sudah dilakukan penyidikan terhadap warga bersangkutan, karena mereka menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan tujuannya ke Bali," katanya di Denpasar, Jumat (28/10/2016).

Ia mengatakan dalam kegiatan serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Sedangkan di Bali dilakukan pada Kamis malam. Dalam kegiatan itu, tiga Kantor Imigrasi di Bali, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kantor Imigrasi I Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Kabupaten Buleleng.

"Dalam gerakan tersebut didukung divisi keimigrasian telah menurunkan tim untuk melakukan pengawasan dan menyisir orang asing yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah kerja masing-masing keimigrasian," ujarnya.

Adnyana mengatakan dari ke-24 orang WNA yang ditangkap tersebut, yakni tujuh orang asal Tiongkok, Taiwan dua orang, Australia dua orang, Korea Selatan (1), India (2), Jerman (4), Perancis (4), Kuwait (2), Ghana (2), dan Azerbaijan (2) dengan kategori pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Sedangkan seorang dari Maroko pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.

"Mereka yang melakukan pelanggaran, semua dokumennya (paspor) untuk sementara disita sebagai barang bukti, yang selanjutnya mereka akan diperiksa untuk mengetahui apa alasan melakukan pelanggaran," ujarnya.

Adnyana lebih lanjut menjelaskan pengawasan tersebut dalam upaya menegakan hukum, sebab tidak semua orang asing yang datang ke Indonesia adalah memberi manfaat sebagai mana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menganut prinsif kebijakan selektif (selective policy).

"Pemerintah melalui Kemenkum HAM agar mengimplementasikan kebijakan Presiden RI Joko Widodo tentang Nawacita, di mana pemerintah hadir untuk melindungi rakyatnya, dalam hal ini terhadap keberadaan dan kegiatan orang-orang asing yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini