Share

Ikutan Banding Kasus Ahok, Jaksa Diminta Kembali ke Tupoksi

Fahreza Rizky , Okezone · Rabu 17 Mei 2017 07:29 WIB
https: img.okezone.com content 2017 05 17 338 1692816 ikutan-banding-kasus-ahok-jaksa-diminta-kembali-ke-tupoksi-ex5jHAceU0.jpg
A A A

JAKARTA – Pakar hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mustolih Siradj, berpendapat tim jaksa penuntut umum (JPU) semestinya kembali ke tugas pokok dan fungsinya serta bebas dari upaya politisasi dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Tim jaksa kasus Ahok harus kembali ke tupoksinya dan bebas dari instrumen serta upaya politisasi," kata Mustolih saat dihubungi beberapa waktu lalu.

 

Ia mengatakan hal itu menanggapi rencana JPU yang akan mengajukan banding atas vonis Ahok yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Alasan tim JPU mengajukan banding di antaranya untuk menguji pembuktian kualifikasi pasal yang dikenakan ke Ahok. Korps Adhyaksa masih berkeras Ahok melakukan pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian terhadap golongan rakyat.

Mustolih menjelaskan, biasanya jaksa akan melakukan upaya banding bilamana tuntutannya dan putusan hakim terjadi selisih masa hukuman yang terpaut jauh.

"Misalnya jaksa menuntut terdakwa 8 tahun, tapi vonisnya hanya 1 tahun. Tetapi dalam kasus Ahok, antara tuntutan jaksa dengan hukuman hampir tidak terjadi ketimpangan. Jaksa menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan, vonis hakim 2 tahun," ungkap dia.

Karena itu, menurutnya jaksa harus kembali kepada tugas pokok dan fungsinya serta terbebas dari intervensi pihak manapun dalam rangka menegakkan keadilan.

"Jaksa bertugas membawa marwah korban, bukan malah menjadi perpanjangan terdakwa yang membuat rasa keadilan dapat terkoyak. Agar masyarakat tidak bersyakwasangka dan berprasangka (prejudice). Komisi Kejaksaan (Komjak) harus turun tangan dan secara aktif mengawasi tim jaksa kasus ini," tutupnya.

Sebelumnya, JPU menuntut mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Korps Adhyaksa juga menyatakan Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ia dituntut atas pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer.

Ia dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama yang ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 156 a KUHP, berbeda dengan tuntutan jaksa. Akhirnya, Ahok pun diganjar hukuman 2 tahun penjara dan kini tengah mendekam di balik jeruji besi di Mako Brimob.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini