JAKARTA - Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait ujaran kebencian melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian terus melakukan proses pemeriksaan saksi sebelum nantinya berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Ya kita tunggu, kan pakai proses. Namanya juga meriksa orang. Jadi secepetanya kita lakukan agenda pemberkasan.” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2017).
Baca Juga: Dalami Pemeriksaan, Ahmad Dhani Menginap di Polres Metro Jakarta Selatan
Argo menyatakan bahwa hal tersebut dikarenakan saat pemanggilan saksi yang cukup memakan waktu, sebab setiap saksi yang akan diperiksa belum tentu bisa menghadiri ketika dipanggil oleh pihak kepolisian.
“Ada yang 3 hari, kita panggil saksi lain kan kadang-kadang dia tidak ada waktu dan kita agendankan lagi,” papar Argo.
Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani Prasto dilaporkan oleh Jack Lapian terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggahnya pada 6 Maret 2017.
Jack Lapian menilai bahwa Ahmad Dhani telah menebar ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Bersikap Kooperatif, Polisi Bebaskan Ahmad Dhani
Meski esoknya telah meminta maaf melalui akun Twitter-nya, Jack Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Dalam laporan tersebut, Ahmad Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(edi)