JAKARTA - Polisi resmi menetapkan artis senior Tio Pakusadewo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Aktor kawakan tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider 112 Ayat 1 lebih subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Status TP (Tio Pakusadewo) sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar AKBP Audie Latuheru, Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya kepada wartawan di kantornya, pada Jumat (22/12/2017).
(Baca juga: Ditangkap, Tio Pakusadewa Positif Gunakan Sabu)
Tio Pakusadewo diringkus polisi pada Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 23.15 WIB di kediaman pribadinya, Jalan Ampera I, Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,06 gram (bernilai Rp1,3 juta) sisa pakai, bong, cangklong, dan satu buah telefon genggam. "Saat diamankan, dia cukup kooperatif. Tidak ada perlawanan darinya," kata AKBP Audie.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, bintang Cinta dalam Sepotong Roti itu mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial 'V'. Saat ini, menurut AKBP Audie, kepolisian masih mengembangkan peran 'V' dalam kasus tersebut.
Dia menambahkan, Tio mengonsumsi narkoba sejak 10 tahun yang lalu. Ia sempat berhenti beberapa waktu, namun kembali terjerembap dengan alasan untuk menghilangkan rasa sakit pada kaki pascaoperasi.
(Baca juga: Saat Diciduk, Tio Pakusadewo Baru Selesai Pakai Sabu)
Kendati demikian, polisi masih belum memastikan apakah selama satu dekade ini Tio Pakusadewo disuplai oleh 'V'. Pasalnya, polisi masih perlu menggali informasi lebih dalam terkait 'V' tersebut.
"Ini informasinya masih belum banyak. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia beli dari 'V'. Apakah itu pertemuan langsung atau lewat kurir, kami masih mendalaminya."
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(SIS)