Share

Kepengurusan Ditentukan Mahkamah Partai, Seharusnya PPP Kubu Djan Faridz yang Sah

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Jum'at 29 Desember 2017 01:23 WIB
https: img.okezone.com content 2017 12 28 337 1837191 kepengurusan-ditentukan-mahkamah-partai-seharusnya-ppp-kubu-djan-faridz-yang-sah-DtX9PckJCF.jpg ilustrasi
A A A

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat mengingatkan kepada kepengurusan PPP Romahurmuziy (Romy) bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak buta hukum.

Ia menegaskan bila kepengurusan PPP yang sah merupakan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz sebagai ketua umum partai berlambang kakbah tersebut.

"Kepengurusan DPP PPP di bawah pimpinan Haji Djan Faridz adalah satu-satunya kepengurusan DPP PPP yang sah," tegas Humphrey dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (28/12/2018).

Humphrey pun menceritakan awal perselisihan kepengurusan PPP kubu Romy maupun Djan Faridz. Kala itu, lanjut dia, kepengurusan PPP kubu Romy meminta pengesahan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang masih dijabat Amir Syamsuddin, dan saat itu meminta pengesahan melalui Dirjen Administrasi Hukum (AHU).

Namun, kata Humphrey, dengan merujuk pada Pasal 23, 32 dan 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Dirjen AHU melalui surat AHU. AH. 11. 03. 1 tanggal 25 September tahun 2014 menolak permohonan tersebut.

"Karena apabila ada perselisihan, maka harus diselesaikan di Mahkamah Partai atau pengadilan," jelasnya.

Humphrey pun mengakui keanehan muncul saat posisi Menkumham dijabat Yasonna Laoly. Ia mengatakan, Yasonna membuat kebijakan berbeda dari pendahulunya Amir Syamsudin dalam pengesahan kepengurusan di PPP. Politisi PDI Perjuangan itu langsung memberikan Surat Keputusan (SK) kepada pengurusan PPP Romy di hari pertamanya menjabat Menkumham.

"Keputusan gegabah itu pun dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 504 dan putusan Nomor 601," imbuhnya.

Kendati demikian setelah terbukti salah, lanjut Humphrey, tindakan Yasonna malah semakin tak masuk akal lantaran putusan MA Nomor 504 dan Nomor 601 malah dijadikan landasan untuk mengesahkan PPP Romy hasil muktamar ilegal Pondok Gede.

Menurut Humphrey, tindakan Menkumham Yasonna juga telah masuk pada unsur Pidana Pasal 412 dan Pasal 263/266 KUHP serta Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. ‎ Terlebih kepengurusan PPP Kubu Romy yang telah ilegal itu semakin lengkap dengan adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 79, Putusan MA Nomor 491 dan putusan MA Nomor 514.

(Baca Juga: Ingin Silaturahmi ke Kantor DPP PPP, Kubu Djan Faridz Malah Ditolak)

"Di mana MA menyebut bahwa segala perselisihan sengketa partai mutlak kewenangan mahkamah partai sehingga harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai DPP PPP," jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini hanya PPP kepengurusan Djan Faridz yang dibentuk oleh muktamar dengan prosedur yang ditentukan Mahkamah Partai DPP PPP dalam putusan Nomor 14 Tahun 2014.

(Baca Juga: PPP Kubu Djan Faridz Diajak Bersatu Setelah Gugatannya Ditolak MA)

"Dengan demikian Menkumham sebagai pelaksana fungsi administrasi seharusnya dapat mengesahkan PPP kepengurusan Pak Djan Faridz," pungkasnya.‎

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini