Share

83 Persen Kasus Narkoba di Jawa Tengah Dikendalikan dari Lapas

Taufik Budi , Sindo TV · Kamis 28 Desember 2017 11:15 WIB
https: img.okezone.com content 2017 12 28 512 1836779 83-persen-kasus-narkoba-di-jawa-tengah-dikendalikan-dari-lapas-H0vFoLZCaT.jpg Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru (foto: Taufik Budi/Okezone)
A A A

SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika dengan melibatkan 40 tersangka. Ironisnya, dari jumlah tersebut 15 kasus di antaranya dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Ternyata 15 kasus ini dikendalikan dari lembaga pemasyarakan, jadi hampir 83 persen,” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, Kamis (28/12/2017).

(Baca Juga: Tersangka Narkoba di Jateng Naik Dua Kali Lipat di 2017)

Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait agar kasus serupa bisa ditekan atau bahkan tak terulang lagi. Sebab, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi bukan kali pertama terjadi.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru (foto: Taufik Budi/Okezone)

“Ke depan harus kita koordinasikan lagi dengan Kakanwil Kumham, bagaimana kita mengupayakan pencegahan secara maskimal sehingga tidak kita dengar lagi warga binaan bisa mengendalikan peredaran narkotika terutama di wilayah Provinsi Jateng,” tegasnya.

Dibandingkan dengan tahun 2016, pengungkapan kasus narkotika oleh BNNP Jateng mengalami peningkatan. Tahun lalu hanya 13 kasus yang melibatkan 18 tersangka, kini melonjak jadi 18 kasus dengan menetapkan 40 tersangka.

“Dibanding tahun lalu meningkat 15 persen (kasus). Tetapi untuk jumlah tersangka yang ditetapkan lebih dari 100 persen,” pungkasnya.

(Baca Juga: Solo Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fid)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini