Share

Pimpinan KPK Fokus Tuntaskan Kasus E-KTP dan BLBI di Tahun 2018

Arie Dwi Satrio , Okezone · Selasa 02 Januari 2018 06:45 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 02 337 1838653 pimpinan-kpk-fokus-tuntaskan-kasus-e-ktp-dan-blbi-di-tahun-2018-PXesjPC5Wn.jpg Laode M Syarief (foto: Arie/Okezone)
A A A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarief m‎emastikan pihaknya akan menuntaskan dua kasus besar di 2018. Dua kasus yang merugikan negara cukup besar tersebut yakni terkait proyek e-KTP dan penerbitan SKL BLBI.

"Resolusi di 2018, kasus e-KTP dan BLBI bisa diselesaikan tuntas," kata Syarief melalui pesan singkat yang diterima Okezone, Selasa (2/1/2018).

Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto ‎masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Ket‎erangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Satu tersangka tersebut yakni, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung.

Syafruddin diduga menyalahgunakan jabatannya ketika menjabat Kepala BPPN dengan menerbitkan SKL BLBI terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun. Syafruddin sendiri telah ditahan oleh KPK pada Kamis, 21 Desember 2017.

Tidak hanya dua kasus besar tersebut, Syarief juga berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus yang saat ini masih di proses penyidikan‎. Mulai dari kasus korporasi hingga korupsi di bidang sumber daya alam.

"Tindak pidana korporasi dan korupsi sumber daya alam lebih banyak yang sampai ke penuntutan," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(muf)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini