Share

Kuasa Hukum Optimis Hakim Kabulkan Eksepsi Setnov

Arie Dwi Satrio , Okezone · Rabu 03 Januari 2018 06:45 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 03 337 1839199 kuasa-hukum-optimis-hakim-kabulkan-eksepsi-setnov-3WbTs2YPrJ.jpg Setya Novanto (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqir Ismail meyakini Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi kliennya pada putusan sela yang digelar, Kamis siang, 4 Januari 2018, besok.

Sebabnya, kata Maqdir, banyak kejanggalan dalam dakwaan Setya Novanto yang tidak dijawab oleh tim Jaksa KPK saat sidang tanggapan atas eksepsi Mantan Ketua DPR RI tersebut.

"KPK tidak memberikan jawaban yang benar dengan argumen hukum yang memadai," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2017).

Maqdir berharap, dengan jawaban yang tidak sesuai dari KPK tersebut, Hakim dapat menerima keberatan‎ dengan berbagai pertimbangannya. Pasalnya, hal tersebut untuk menegakkan hukum acara pidana secara benar.

"Tentu kita berharap eksepsi diterima. Ini penting untuk menegakkan hukum acara pidana secara baik dan benar," terangnya.

"Seharusnya hakim berani untuk memutuskan menerima eksepsi kami, karena KPK sudah melakukan kesalahan yang sangat subsatansial. Dengan begitu kebenaran praktik hukum tidak menjadi milik KPK," sambungnya.

Sebelumnya, Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(muf)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini