Share

KPK Tak Berpikir Hakim Akan Terima Eksepsi Setnov

Puteranegara Batubara , Okezone · Kamis 04 Januari 2018 01:12 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 04 337 1839731 kpk-tak-berpikir-hakim-akan-terima-eksepsi-setnov-QTKXTgZmIA.jpg Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
A A A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov), pada Kamis 4 Januari 2018. Majelis Hakim akan membaca putusan sela menerima atau menolak eksepsi terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut lembaga antirasuah tidak memiliki pikiran sedikitpun bahwa Hakim akan menerima nota keberatan yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Sejak KPK menuangkan jawaban dari eksepsi tentu saja subtansi hukum yakin dengan jawaban," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).

Febri menyebut bahwa, Jaksa Penuntut KPK telah menjawab seluruh materi eksepsi yang diajukan oleh Setnov. Namun, untuk materi pembuktian, Febri menegaskan hal itu akan dilakukan dalam proses persidangan kedepannya.

 (Baca juga: Belum Bisa Penuhi Panggilan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ganjar Pranowo)

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Setnov, sempat mempermasalhkan beberapa poin dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK. Antara lain, selisih kerugian keuangan negara dalam 3 dakwaan perkara korupsi e-KTP yang berbeda-beda dan hilangnya beberapa nama-nama sejumlah pihak yang sebelumnya diduga menerima uang panas tersebut.

Diantaranya yang paling menyorot perhatian adalah, menghilangnya nama dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly, dan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey. Namun, pihak KPK sudah membantah telah sengaja menghilangkan nama dari tiga politikus PDIP itu.

"Pembuktian apakah benar SN (Setnov) menrima USD7,3 juta tentu waktu yang tepat buktikan di proses persidangan nanti," ujar Febri.

 (Baca juga: Setya Novanto Siap Hadapi Sidang Putusan Sela Besok)

Sementara itu, terdakwa Setnov mengaku siap untuk menghadapi persidangan besok dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut disampaikan Setnov saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK hari ini.

"Kami serahkan semua ke penyidik, JPU kami percayakan semuanya," ujar Setnov.

Selain itu, penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail juga merasa optimis bahwa, eksepsi yang diajukan oleh pihaknya juga akan diterima oleh Majelis Hakim.

Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(wal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini