Share

Anies: Pencabutan Larangan Motor Melintasi Jalan Thamrin Perintah MA

Fahreza Rizky , Okezone · Rabu 10 Januari 2018 01:01 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 09 338 1842628 anies-pencabutan-larangan-motor-melintasi-jalan-thamrin-perintah-ma-oNtvd9PaG6.jpg Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)
A A A

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjawab kritikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang pencabutan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin.

‎Anies mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan keputusan MA tersebut dan sesegera mungkin memperbolehkan sepeda motor melintas di ruas jalan tersebut, meski polisi terus melontarkan kritikan.

"Ini perintah Mahkamah Agung. Itu paling tinggi. Kita taat pada aturan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa 9 Januari 2018.

Pasangan dari Wakil Gubernur Sandiaga Salahuddin Uno itu berujar, putusan MA seyogianya harus dilaksanakan, bukan malah didiskusikan.

"Kami disumpah untuk menjalankan semua konstitusi, perundang-undangan, serta aturan yang ada. Jadi kalau ada aturan dari MA, kami enggak ber‎opini, kami melaksanakan," tegas Anies.

Sebagaimana diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memeriksa putusan MA tentang pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin.

"Keputusan itu harus dikaji lagi oleh Gubernur," tutur Halim saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, selama Pemprov DKI belum mencabut Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, polisi belum bisa mengizinkan kendaraan roda dua untuk melintas.

Halim menilai lalu lintas di ruas Jalan MH Thamrin sudah cukup efektif dengan pembatasan kendaraan roda dua.

(Baca: MA Cabut Larangan Motor di Thamrin, Polisi: Itu Tidak Efektif!)

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.‎ Pergub ini diterbitkan saat masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

‎"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," jelas Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam tulisan putusannya.

Majelis hakim menyatakan bahwa ‎Pasal 1 dan 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014‎ bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Majelis hakim menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tidak mengikat secara hukum. Panitera diperintahkan mengirim putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita acara.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," ungkap Hakim Irfan dalam salinan putusannya.

Adapun Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin‎ didampingi dengan hakim Yosran dan Is Sudaryono sebagai anggota majelis. Sementara pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(han)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini