Share

Tiga Orang Swasta Hari Ini Bersaksi untuk Setya Novanto

Arie Dwi Satrio , Okezone · Kamis 11 Januari 2018 06:31 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 11 337 1843259 tiga-orang-swasta-hari-ini-bersaksi-untuk-setya-novanto-YYrdyfNNzC.jpg Setya Novanto. (Foto: Antara)
A A A

JAKARTA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP yang digelar hari ini. Ketiga orang itu nantinya bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Adapun tiga saksi swasta tersebut yakni Nunuy Kurniasih, Nenny, dan Santoso Karsono. Ketiganya bakal diperiksa keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Ini info sementara yang kami terima, (saksi-saksinya) yakni Nunuy Kurniasih, Nenny, dan Santoso Karsono," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto, saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (11/1/2018).

Ia menambahkan, ketiga saksi yang akan dihadirkan di persidangan lanjutan perkara korupsi e-KTP tersebut belum final. Kemungkinan bakal ada tambahan saksi lainnya untuk menguatkan konstruksi dakwaan Setya Novanto.

"Bisa saja (saksi-saksi) berubah seperti dalam perkara lain, karena kata KPK mereka tidak mempunyai kewajiban memberi tahu saksi, karena berkas sudah diserahkan semua ke penasihat hukum," jelasnya.

(Baca: Setya Novanto Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPK)

Setya Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP pada tahun anggaran 2011–2013.

Setya Novanto, selaku mantan ketua fraksi Golkar, diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011–2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(han)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini