Share

DPRD Desak Pemprov DKI Laksanakan Putusan MA soal Pencabutan Larangan Motor

Fadel Prayoga , Okezone · Kamis 11 Januari 2018 07:31 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 11 338 1843266 dprd-desak-pemprov-dki-laksanakan-putusan-ma-soal-pencabutan-larangan-motor-ci9TqRA3kl.jpg Pencabutan larangan motor melintasi Jalan Thamrin. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A A A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menentukan waktu uji coba sepeda motor boleh melintas di Jalan MH Thamrin meskipun payung hukum yang mengatur larangan motor, yakni Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014, telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Alhasil, sampai sekarang belum ada kepastian dari pemerintah daerah kapan jalur tersebut bisa kembali dilintasi oleh kendaraan roda dua.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengimbau Pemprov DKI segera mengeluarkan pemberitahuan ihwal sepeda motor telah kembali diizinkan melewati kawasan tersebut. Sehingga, tidak ada lagi kekhawatiran lagi dari masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua takut ditilang oleh aparat kepolisian.

"Ya, dilaksanakan putusan MA. Harus segera laksanakan lah," ujarnya kepada Okezone, Kamis (11/1/2018).

Hasil gambar untuk larangan motor thamrin, okezone

(Baca: Anies Sebut Pencabutan Larangan Motor Melintasi Jalan Thamrin Perintah MA)

Politikus Partai Gerindra itu mengaku dahulu munculnya pergub tersebutmemang tak ada komunikasi sama sekali dengan jajaran legislatif. Oleh karena itu, pihaknya menyambut gembira keluarnya putusan MA tersebut. Sebab, DPRD DKI kerap mendapat keluhan dari warga mengenai pelarangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin.

"Tidak ada. Waktu itu kan ramai yang enggak setuju juga banyak. Dari dulu juga banyak yang enggak setuju, tapi dijalani saja," kata Taufik.

Sementara Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, William Yani mengatakan bila lembaga hukum tertinggi di Tanah Air sudah memutuskan maka Pemprov DKI harus mengikutinya. Sebab bila tidak mengindahkan putusan itu merupakan sebuah pembelajaran hukum yang tak baik ke masyarakat, di mana pemerintah tak patuh kepada putusan MA.

"Mau tidak mau kita harus ikuti kalau MA sudah putuskan seperti itu," tegasnya.

Meski demikian, pihaknya mengimbau Gubernur Anies Rasyid Baswedan membuat kajian akademik apakah kebijakan itu berdampak buruk atau baik. Ia tak ingin dengan adanya kendaraan roda dua di sana malah membuat kesemrawutan, padahal itu merupakan jalur protokol yang kerap kali dilintasi tamu-tamu negara.

"Karena situasinya MA sudah setuju dengan hal itu (pencabutan larangan motor), gubernur yang baru ini harus membuat kajian akademik," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(han)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini