Share

Mengapa Islam Mengharamkan Jual-Beli Hewan Peliharaan?

Vessy Frizona, Okezone · Minggu 14 Januari 2018 04:00 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 12 196 1844237 mengapa-islam-mengharamkan-jual-beli-hewan-peliharaan-4sRTXKkzdq.jpg Jual beli hewan peliharaan dalam Islam (Foto:Businessinsider)
A A A

TRANSAKSI jual beli hewan peliharaan sering jelas terlihat di depan mata kita. Seperti di pasar hewan, pameran flora dan fauna, dan di online shop.

Hewan-hewan yang diperjual-belikan biasanya kucing, anjing, kelinci, burung, dan lain sebagainya. Harga hewan biasanya ditentukan berdasarkan tinggi minat dan ketertarikan pembeli, serta keunikan hewan itu sendiri.

Sekilas, tak ada yang aneh dan berbahaya dari transaksi jual-beli hewan tersebut. Karena pada prinsipnya, jika pembeli dan penjual sepakat maka transaksi sah dilakukan. Namun, tahukah Anda bahwa jual-beli hewan peliharaan dilarang dalam Islam?

BACA JUGA:

Pria Ini Punya 2 Ribu Kura-Kura di Rumah, Lihat Aktivitasnya Yuk

Menurut Islam jual beli hewan peliharaan seperti anjing dan kucing adalah termasuk yang diharamkan. Uang hasil penjualannya pun haram digunakan.

Berdasarkan hadits dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan,

زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim no. 1569).

Masih menyambung perkataan Jabir,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279). (Shahih Syaikh Al Albani).

BACA JUGA:

Baru Mulai Pelihara Kucing? Perhatikan Dulu Hal Ini Supaya Kucing Tumbuh Sehat dan Aktif

Lebih dari itu, jual beli anjing diharamkan karena alasan malaikat yang tidak akan masuk ke dalam rumah. "Malaikat itu tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar bernyawa," (HR. Muslim).

Dalam hadits lain disebutkan bahwa makan hasil penjualan anjing sama dengan membayar upah Pekerja Seks Komersil (PSK).

نهى عن ثمن الكلب وحلوان الكاهن ومهر البغي

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang memakan hasil penjualan anjing, bayaran dukun dan upah pelacur” (HR. Al Bukhari).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ndr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini