Share

Dinilai Salah Gunakan Profesi, KPK Dianggap Tepat Jerat Fredrich dan Bimanesh

Achmad Fardiansyah , Okezone · Minggu 14 Januari 2018 06:47 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 14 337 1844636 dinilai-salah-gunakan-profesi-kpk-dianggap-tepat-jerat-fredrich-dan-bimanesh-18a8swzuiL.jpg Fredrich Yunadi ditahan KPK. (Foto: Antara)
A A A

JAKARTA – Aktivis antikorupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penahanan terhadap pengacara Fredrich Yunadi dan penersangkaan terhadap Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo, oleh KPK dinilai sebagai langkah tepat. Itu karena keduanya dianggap telah menyalahgunakan wewenang profesi dengan menghalang-halangi penyelidikan kasus E-KTP.

"Profesi pengacara, dokter, wartawan dilindungi undang-undang pada saat menjalankan profesinya. Namun, kemarin pimpinan KPK mengatakan bukan menjalankan profesi, melainkan jelas-jelas menyalahgunakan profesi malah merekayasa rekam medis misalnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Okezone, Minggu (15/1/2018).

Fredrich dan Bimanesh dianggap telah menghalang-halangi petugas saat melakukan penindakan terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

"Sudah tepat keduanya menyalahgunakan profesi dan menghalangi penyidikan itu saja cukup tinggi (hukumannya)," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Pengacara Fredrich Yunadi resmi ditahan KPK pada Sabtu 13 Januari 2018. Ia ditahan satu sel dengan Setya Novanto (Setnov) di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling K4, Jakarta Selatan.

Fredrich Yunadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yakni Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov.

Diduga ada skenario jahat yang dilakukan Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh untuk mengamankan Novanto saat mantan ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

(Baca Juga: Fredrich Yunadi: Tugas Saya Bela Setya Novanto dan Advokat Tak Dapat Dituntut Pidana!)

Bimanesh sendiri telah lebih dulu ditahan KPK. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat 12 Januari 2018 malam. Dokter spesialis penyakit dalam itu ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.

(Baca Juga: Peringatan KPK: Advokat & Dokter Lain Jangan Halangi Penanganan Kasus Korupsi!)

Atas perbuatannya, Fredrich dan dr Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini