JAKARTA - Nasib Marcello Tahitoe (Ello) dalam kasus narkoba akan segera ditentukan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera membacakan putusan terhadap kasus Ello.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Ello sudah dibacakan pada 2 Januari 2018. Kala itu, jaksa Herlangga Wisnu menuntut Ello bersalah atas kepemilikan dua paket ganja yang ditemukan saat proses penangkapan.
Sebagai pengingat, Ello terseret perkara narkoba usai kedapatan menyimpan dua paket ganja di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Agustus 2017. Selain Ello, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Diego Maradona Tampubolon di lokasi yang sama.
(Baca Juga: Berkat Film Coco, Penjualan Gitar di Meksiko Melambung Drastis)
(Baca Juga: Konser Celine Dion di Indonesia Dibanderol hingga Rp 12,5 Juta)
Sementara dalam tuntutannya, jaksa Herlangga Wisnu menjerat Ello dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pelantun 'Masih Ada' pun dikenai pidana penjara satu tahun enam bulan dengan dikurangi masa tahanan.
Usai sidang tuntutan, Ello sendiri langsung mengajukan pembelaan. Kekasih Aurelie Moeremans itu memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan rehabilitasi lantaran ia sudah menyesali perbuatan dan benar-benar merasakan dampak positif dari program detoksifikasi narkoba.
Kini, batas penundaan waktu pelaksanaan sidang yang diminta Majelis Hakim sudah mencapai akhir. Menurut keterangan Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Ello kepada Okezone, pembacaan putusan akan digelar Selasa esok hari, 16 Januari 2018 pada pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(aln)