Share

Ello Ungkap Pengalaman Hidup di Tahanan Lewat Lagu

Miftahul Khoiriyah, Okezone · Selasa 16 Januari 2018 21:11 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 16 33 1845980 ello-ungkap-pengalaman-hidup-di-tahanan-lewat-lagu-wu7KW1LWdy.jpg Ello (Foto: Instagram)
A A A

JAKARTA - Ello tetap produktif meskipun berada di tahanan sejak Agustus 2017. Pria bernama lengkap Marcello Tahitoe tersebut bahkan sempat menulis beberapa lagu untuk menceritakan kisah yang dialaminya selama ini.

Ello mengaku sudah tidak sabar untuk kembali berkarya. Ia menegaskan akan kembali memberikan warna di industri musik Tanah Air dan berjanji untuk tidak lagi mengkonsumsi narkoba.

"Saya jujur pas di dalam sana saya nulis beberapa karya yang menurut saya menceritakan ini semua jadi saya enggak sabar untuk kembali lagi dan berkarya," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang putusan pada Selasa (16/1/2018).

(Baca Juga: Tak Hanya Bipolar, Dolores O'Riordan 'The Cranberries' Juga Idap Penyakit Mental Lain)

(Baca Juga: Marion Jola hingga Billy, Ini 8 Kontestan di Babak Showcase 2 Indonesian Idol)

"Saya berharap minta doanya agar saya dapat berkarya lagi, melanjutkan karier saya dan yang pasti untuk menjaga kepulihan saya," tambah Ello.

Saat ini Ello semakin semangat terlebih karena hukuman yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan jaksa pada 2 Januari lalu yakni satu tahun penjara dan rehabilitasi. Majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman berupa rehabilitasi selama sembilan bulan yang dikurangi masa tahanannya selama ini.

Ello dipastikan sudah tidak lagi kecanduan barang-barang narkoba dan putusan hakim dianggap sebagai suatu hal yang baik. Sehingga kekasih Aurelie Moeremans tersebut tidak akan mengajukan banding.

"Sekali lagi Ello menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah 99 persen sembuh, artinya dia sudah siap untuk bisa berkarier kembali. Putusannya adalah 9 bulan untuk direhab tetapi dipotong dari yang sudah dia jalani sehingga nanti kita lihat sisanya berapa. Kami juga berharap bahwa Ello akan mengajukan untuk dirawat jalan. Mau bagaimana prosesnya, itu teknis dari RSKO," jelas Chris Sam Siwu, kuasa hukum Ello.

"Artinya sekali lagi kami senang dengan putusan ini. Kami menilai bahwa ini adalah putusan yang sudah mewakili rasa keadilan. Jadi kami tidak akan banding, kami terima putusannya," tambahnya.

Sekadar diketahui, Ello diamankan pihak berwajib pada 6 Agustus 2017 karena kedapatan menyimpan dua paket ganja di kediamannya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain Ello, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Diego Maradona Tampubolon yang juga menerima hukuman yang sama dengan pelantun tembang Pergi Untuk Kembali itu.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aln)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini