Share

Fredrich Akui Sewa 3 Kamar RS Medika untuk Ajudan Setnov, Bukan 1 Lantai

Puteranegara Batubara , Okezone · Rabu 17 Januari 2018 00:20 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 16 337 1846023 fredrich-akui-sewa-3-kamar-rs-medika-untuk-ajudan-setnov-bukan-1-lantai-fcZuzSHe7P.png Fredrich Yunadi (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pengacara sekaligus tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP Fredrich Yunadi mengaku menyewa tiga kamar pasien Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau untuk enam orang ajudan Setya Novanto (Setnov).

Setnov mengalami kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis 16 November 2017 lalu. Setelah insiden itu mantan Ketua DPR itu dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Saat itu, Fredrich masih menjadi kuasa hukum Setnov.

Menurut Fredrich, disewanya tiga kamar pasien itu lantaran kamar yang ditempati Setnov, tak mampu menampung banyaknya orang yang mendampinginya pasca-kecelakaan.

"Satu lantai itu 8 kamar. Yang diisi itu 4 kamar. Pak SN (Setnov) itu 1 kamar kemudian karena kamarnya itu kecil 3x4 ajudannya itu kan ada 6 mau taruh di mana," kata Fredrich usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

(Baca Juga: Fredrich Yunadi Himpun 50 Ribu Advokat untuk Boikot KPK)

Terkait penyewaan kamar pasien itu, Fredrich mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Kemudian, Fredrich menyebut bahwa RS Medika Permata Hijau mempersilakan dirinya menyewa tiga kamar untuk ajudan Setnov. Padahal, mereka bukanlah pasien.

"Selama tidak ada pasien boleh jadi kami sewa 3 kamar. Lah, kalau saya sewa 3 kamar salah saya apa? Kok bisa menuduh fitnah saya sewa 1 lantai. Itu kan berarti yang ngomong begitu itu yang menurut saya perlu masuk psikiater Sumber Waras sana diperiksa itu," papar Fredrich.

Jika dilihat dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Hak dan Kewajiban Pasien. Penggunaan fasilitas RS seperti tempat tidur kosong, alat makan dan minum, selimut, serta kamar mandi hanya diperuntukkan khusus untuk seorang pasien.

Sedangkan untuk pihak yang menjaga pasien atau penjaga, hanya disediakan kursi untuk tidur dan dilarang untuk duduk atau pun tidur di kasur seorang pasien.

(Baca Juga: Fredrich Yunadi Bakal Laporkan 2 Pejabat KPK ke Polisi)

Dalam kasus perintangan penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga telah memanipulasi data medis dari Setnov.

Tak hanya itu, KPK menyatakan Fredrich telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Namun, hal itu tentu dibantah Fredrich.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini