Share

Legalitas Kuasa Hukum Dipertanyakan, Sidang Perdana Salmafina Khairunisa dan Taqy Malik Ditunda

Rima Wahyuningrum, Okezone · Rabu 24 Januari 2018 13:49 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 24 33 1849529 legalitas-kuasa-hukum-dipertanyakan-sidang-perdana-salmafina-khairunisa-dan-taqy-malik-ditunda-1Zd5dilSGc.jpg Taqy dan Salma (Foto: Instagram)
A A A

JAKARTA - Sidang perceraian perdana pasangan muda Salmafina Khairunnisa (18) dan Taqy Malik (20) digelar pada Rabu (24/1/2018) di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Sebelumnya, Salma mengajukan gugatan pada 22 Desember 2017 untuk sang suami.

Namun, sidang pertama tak berjalan mulus dan harus diskors akibat legalitas tim kuasa hukum Taqy Malik dan akan dilanjutkan pada 7 Febuari 2018. Khairul Imam selaku pengacara Salma mengatakan bahwa timnya meminta agar kuasa hukum tergugat bisa melengkapi administrasi terlebih dahulu di pengadilan.

(Baca Juga: Laudya Cynthia Bella Membantah Dirinya Terlibat Kasus Penipuan)

(Baca Juga: Hugh Jackman & James Mangold Komentari Nominasi Logan di Oscar 2018)

"Sidang ditunda sampai 7 Febuari dengan agenda mediasi. (Pertama), ditundanya karena legalitas dari kuasa hukum tergugat bahwa disuruh lengkapi untuk kuasa mediasi. Sebenarnya harus dibuat semua udah lengkap, harusnya kan sidang langsung tapi diskors untuk dia dilengkapi dulu kuasanya dia didaftarain selaku tergugat, ternyata kan belum di daftarin karena kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Barat," ujar Khairul.

"Terus yang kedua, sidang ditunda yang harusnya bisa langsung mediasi tapi tidak bisa karena tidak ada surat mediasi yang diberikan kliennya Taqy Malik kepada kuasa hukumnya, Ilal Ferhard," tambahnya.

Sementara Ilal Ferhard selaku pengacara Taqy menegaskan bahwa dirinya dan tim memiliki legalitas yang jelas. Namun, kendala mereka berada pada kepemilikan surat kuasa mediasi yang belum disertakan sehingga mediasi belum bisa dilakukan.

"Tadi hanya ada satu surat aja yang belum didaftarkan, hanya itu aja yang jadi masalah. Setelah kami daftarkan dan surat kuasa yang jelas. Itu legal semua. Bahwa kami advokat. Ada kartu anggotanya. Semua jelas. Jadi kami datang ke sini datang sebagai kuasa hukum. Jadi legal standingnya udah jelas. Hanya majelis hakim meminta surat kuasa mediasi," jelas Ilal.

Ia pun diminta untuk mengomunikasikan lebih dulu kepada Taqy yang kini sedang berada di Kairo, Mesir untuk kuliah.

"Padahal kami tidak menginginkan mediasi tapi yang diinginkan langsung persidangan. Tapi karena harus, kami konfirmasi dulu ke klien kami yang ada di Kairo. Kami meminta waktu dua minggu untuk melakukan mediasi. Kami akan meminta persetujuan Taqy dulu," jelasnya.

Sunan Kalijaga sebagai ayah Salma menambahkan harapannya agar persidangan segera diselesaikan.

"Saya minta besok tanggal 7 Febuari tidak ada lagi nih hal-hal yang menunda persidangan. Kalau sampai besok masih belum lengkap legalitasnya. Saya minta majelis melanjutnya, artinya dari pihak Taqy Malik tidak ada kuasa hukumnya jadi harus berjalan terus," harap Sunan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aln)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini