Share

Setnov Tampil Cerah dengan Batik Pemberian sang Istri di Sidang E-KTP

Arie Dwi Satrio , Okezone · Kamis 25 Januari 2018 12:00 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 25 337 1849995 setnov-tampil-cerah-dengan-batik-pemberian-sang-istri-di-sidang-e-ktp-u2tZxYJAw9.jpg Penampilan Setya Novanto di Sidang Lanjutan e-KTP (foto: Arie DS/Okezone)
A A A

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi ‎proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov) tampil lebih cerah dengan mengenakan batik berwarna merah muda agak keoranye-oranyean saat menghadiri sidang lanjutannya. Batik yang dikenakan Setnov tersebut merupakan batik pemberian istrinya, Deisti Astriani Tagor.

Setnov mengaku, ‎batik yang dibawakan istrinya tersebut bukan pakaian baru. Dia menjelaskan bahwasanya stok kemeja batiknya di Rumah Tahanan (Rutan) sudah mulai menipis. Oleh karenanya, Deisti membawakan kemeja batik untuk Setnov.

Penampilan Setnov di Sidang Lanjutan e-KTP (foto: Arie DS/Okezone)

(Baca Juga: Pengakuan Setnov Jadi 'Anak Kost' hingga Tugas Cuci Piring Selama Ditahan KPK)

"Batik sudah lama. Iya (batik yang bawain Deisti) jangan sampai batiknya itu-itu aja. Dan sekarang (warnanya) lebih terang, biar wartawan enggak nanya-nanya," kata Setnov di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).

‎Pantauan di lapangan, Deisti sendiri pada hari ini hadir mengenakan kemeja abu-abu yang senada dengan warna hijabnya. Dia duduk di kursi pengunjung paling depan barisan sebelah kanan.

Deisti memang tidak pernah absen menemani suaminya sejak awal disidang di Pengadilan Tipikor. Pada awal sidang, Deisti sempat tak kuasa menahan tangisnya ketika Setya Novanto memasuki ruang sidang. Namun, kali ini dia tak lagi meneteskan air matanya.

Deisti tak hanya setia menemani suaminya di Pengadilan, dia juga hampir setiap hari menjenguk suaminya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Setya Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Penampilan Istri Setnov, Diesti Astriani Tagor di Sidang Lanjutan e-KTP (foto: Arie DS/Okezone)

(Baca Juga: Pengacara Sebut Setnov Butuh Keberanian untuk Akui Terima Uang Korupsi E-KTP)

Selaku mantan Ketua fraksi Golkar, Setya Novanto diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fid)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini