Share

Pramugari Diwajibkan Berpakaian Muslimah di Aceh, Siapkah Maskapai?

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis · Selasa 30 Januari 2018 12:58 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 30 406 1852092 pramugari-diwajibkan-berpakaian-muslimah-di-aceh-siapkah-maskapai-2WbzVEea93.jpg Ilustrasi (Antara)

JAKARTA - Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, mengeluarkan surat yang mewajibkan busana Muslim bagi para pramugari dari maskapai penerbangan yang masuk ke daerahnya.

Disebutkannya, jika ada yang tak taat, akan ada satpol PP dan waliyatul Jisbah (WH, 'polisi syariah') di bandara yang akan membagikan jilbab dan sarung kepada pramugari,

Mawardi mendasarkan surat tertanggal 18 Januari lalu itu pada Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomor 11 tahun 2002, tentang pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Oleh karena itu, seperti tertulis dalam poin B, "Kepada pramugari diwajibkan mengenakan jilbab/busana Muslimah yang sesuai dengan aturan Syariat Islam."

Dalam penjelasannya, Mawardi Ali mengatakan siap untuk menempatkan aparat polisi Pamong Praja Banda Aceh dan Wilayatul Hisbah -atau polisi Syariat Islam- di area Bandara Sultan Iskandar Muda untuk menegakkan kewajiban itu, seperti dilaporkan wartawan di Banda Aceh, Hidayatullah, kepada BBC Indonesia.

"Langkah pertama kita panggil semua maskapai, dan jika tidak mentaati peraturan, maka akan ada Satpol PP dan WH di bandara, untuk membagikan jilbab dan sarung kepada pramugari."

"Jika larangan untuk terbang ke Bali pada saat Nyepi bisa mereka dengarkan, kenapa tidak untuk berpakain syar'i ketika ke Aceh," tambah Mawardi.

Citilink, yang memiliki satu penerbangan sehari ke Bandara Sultan Iskandar Muda, menganggap permintaan itu bukan masalah besar walau belum mengetahui rincian surat tersebut.

"Sebetulnya tidak ada masalah dengan pakaian pramugari untuk daerah-daerah yang sudah berlaku istimewa. Justru kita mendukung karena di situ kita memperkaya ciri khas daerah," jelas Benny Butar-Butar, Vice Presiden Corporate Communication PT Citilink Indonesia.

Dia membandingkan dengan penerbangan ke Jeddah, dengan pramugari berbusana Muslimah.

Benny Butar-Butar tidak menjelaskan rincian lebih jauh tentang pelaksanaannya mengingat bahwa tidak semua pramugari bergama Islam namun menjelaskan hanya satu penerbangan Citilink ke Banda Aceh dari total 600 penerbangan, jadi kebijakan itu 'tidak fatal'.

"Yang jelas itu permintaan dan permintaan boleh saja kita penuhi tapi nanti tergantung dari kebijakan direksi. Yang jelas ciri khas Citilink adalah mendukung sebuah kebudayaan keramahtamahan Indonesia."

Sementara Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait -ketika dihubungi BBC Indonesia- mengatakan masih akan memastikan dengan bagian pelayanan Lion Air.

Sedangkan Juru Bicara Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, hanya memberi komentar singkat lewat pesan WhatsApp. "Kita sudah dapat surat dari pemda. Dan kita sedang bahas detailnya. Tapi secara prinsip kita mendukung anjuran tersebut."

Dengan surat edaran Bupati Aceh Besar, maka kewajiban busana Muslimah itu berlaku atas semua pesawat dari maskapai penerbangan yang mendarat maupun terbang dari Bandara Sultan Iskandar Muda, yang berada di dalam wilayah Aceh Besar.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ada delapan maskapai penerbangan yang dimaksud dalam surat tersebut, antara lain Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Air Asia, maupun Firefly.

Sementara itu manajer operasional Bandara Sultan Iskandar Muda, Surkani, mengatakan bahwa sejak beroperasi sebagai bandara komersil dari tahun 1994 sampai saat ini, pihaknya belum menerima keluhan para pelanggan terkait busana yang dikenakan pramugari.

"Komplain pelanggan tergantung dengan setiap individu, tapi untuk pakaian tidak ada," tegasnya.

Dia menambahkan operasi bandara sesuai dengan maskapai penerbangan masing-masing terkait busana pramugari yang sebenarnya sudah diatur secara nasional, walau bisa disesuaikan dengan dengan peraturan daerah tertentu.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini