Share

Tak Semua Viostin dan Enzyplex Mengandung DNA Babi

Agregasi Antara, Jurnalis · Kamis 01 Februari 2018 14:56 WIB
$detail['images_title']

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyatakan suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex positif mengandung DNA babi. Padahal, faktanya tidak semua produk Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA babi.

Instruksi penarikan produk dan penghentian penjualan hanya ditujukan untuk Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan Nomor Izin Edar (NIE) POM SD.051523771 berkode produksi (bets) BNC6K994H dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan nomor izin edar DBL7214704016A1 dengan kode produksi (bets) 16185101.

"Jadi yang harus dihentikan peredarannya serta ditarik dari pasaran ialah Viostin DS berkode produksi BNC6K994H dan Enzyplex tablet dengan bets 16185101. Untuk Viostin DS dan Enzyplex tablet dengan izin edar di luar itu masih bisa beredar," ujar Kepala BPOM Kalteng Trikoranti Mustikawati di Palangka Raya, Kamis (1/2/2018).

Didampingi Kepala Seksi Sertifikasi Layanan Informasi Konsumen (Serlik) BPOM Gusti Tamjidillah, Trikoranti menerangkan bahwa kode produksi pada dua merek suplemen tersebut dapat diketahui pada bungkus produk.

"Untuk itu bagi masyarakat agar selalu memperhatikan kode produksi saat membeli kedua produk tersebut. Jika kode produksinya sama silahkan dikembalikan kepada pedagangnya. Untuk produk legal yang mengandung babi biasanya pada kemasan dicantumkan gambar babi dan ditulis pula mengandung babi," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi terkait beredarnya surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada BPOM di Palangka Raya tentang hasil pengujian sampel uji rujuk suplemen Viostin DS berkode produksi BNC6K994H dan Enzyplex tablet dengan bets 16185101 yang positif mengandung babi.

Berdasarkan penjelasan Badan POM RI bahwa pihak PT Pharos Indonesia serta PT Medifarma Laboratories telah diminta menghentikan produksi dan distribusi produk bernomor kode produksi tersebut. Masyarakat juga diimbau tidak resah dengan beredarnya kabar tersebut.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut masyarakat dapat menghubungi pusat layanan HALO BPOM di nomor 1-500-533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ful)