Share

Catatan Karir Zumi Zola dari Artis hingga Gubernur Bermasalah

Mufrod , Okezone · Sabtu 03 Februari 2018 07:00 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 03 340 1854142 catatan-karir-zumi-zola-dari-artis-hingga-gubernur-bermasalah-jmkXJHDnFZ.jpg Zumi Zola (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Zumi Zola Zulkifli banyak dikenal sebagai aktor muda tampan yang membintangi beberapa film layar lebar seperti di sini ada Setan, Kawin Laris. Tak hanya itu Sinetron Tersanjung, Kehormatan 2, si Cecep dan beberapa sinetron lain juga pernah dibintanginya.

Sayang pria kelahiran Jakarta 37 tahun silam ini, memutuskan untuk mengakhiri karirnya di dunia panggung hiburan. Sebagai pilihannya Zumi Zola banting stir menjadi politikus Partai Amanat Nasional. Karier politik Zumi sendiri bukan tanpa hulu, sang ayah Zulkifli Nurdin dikenal sebagai mantan Gubernur Jambi periode 1999-2004.

 (Baca juga: Dikabarkan Jadi Tersangka, Zumi Zola: Apapun Ketetapan KPK Akan Saya Hormati)

Jabatan pertama Zumi Zola menjabat sebagai Bupati Tanjuung Jabung Timur periode 2011-2016 yang saat itu berpasangan dengan Ambo Tang. Karier politiknya terus melesat dengan menjabat Ketua DPW PAN Provinsi Jambi 2015-2020, Sebelumnya Ia menjabat Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur 2010-2015. Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional periode 2010-2015.

Sayangnya kini karir politik Zumi Zola harus terhenti dengan keterlibatan dirinya terjerat kasus korupsi. Terkait dugaan gratifikasi serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Diduga dirinya menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari sejumlah proyek.

Saat ini Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, Zumi Zola akan ditahan sesegera mungkin setelah diperiksa sebagai tersangka.

“Diperiksa kemudian akan ditahan,” kata Basaria saat saat menggelar konferensi pers di kantornya, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).

Basaria melanjutkan, tim dari KPK masih di lapangan melakukan perkembangan soal apakah korupsi dilakukan secara berjamaah di DPRD Jambi.

Penetapan tersangka terhadap dua pejabat di Provinsi Jambi merupakan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. ?Penetapan tersangka? terhadap dua orang itu dilakukan setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(muf)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini