Share

BPOM Sebut Viostin DS Tidak Konsisten saat Pasarkan Produk

Dewi Kania, Jurnalis · Senin 05 Februari 2018 14:55 WIB
$detail['images_title']
Obat mengandung DNA Babi (Foto: Antara)

Meski sudah lama dipasarkan, ternyata produk suplemen Viostin DS mengandung babi. BPOM RI sebut bahwa PT Pharos Indonesia tidak konsisten pada saat melakukan pengawasan pre-market dan post-market.

Secara komprehensif, ada pengawasan yang harus dilakukan pada saat sebelum beredar (pre-market) dan pengawasan produk setelah beredar post-market). Pengawasan pre-market merupakan evaluasi terhadap mutu, keamanan, dan khasiat produk sebelum mendapatkan nomor izin edar (NIE).

Kemudian, ada pengawasan post-market yang bertujuan untuk melihat konsistensi mutu, keamanan, dan khasiat produk. Lalu dilakukan pengujian sampling produk yang beredar, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, pemantauan farmakovigilan, pengawasan label, dan iklan.

Produk yang disampling kemudian diuji laboratorium untuk mengetahui apakah obat dan suplemen makanan tersebut masih memenuhi persyaratan yang telah disetujui pada saat evaluasi pre-market. Hasil uji ini menjadi dasar untuk melakukan tindak lanjut terhadap produk yang di-sampling

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengungkapkan, adanya indikasi bahwa produsen Viostin DS tidak konsisten saat melakukan pengajuan keamanan pre-market dan post-market. Datanya berbeda, karena pada saat pengujian awal sebelum suplemen dipasarkan, PT Pharos mengirimkan sample bahan baku berupa DNA sapi.

"Hasil pengujian pada pengawasan post-market menunjukkan positif DNA babi. Sementara data yang diserahkan dan lulus evaluasi BPOM RI pada saat pendaftaran produk (pre-market), menggunakan bahan baku bersumber sapi," ujar Penny saat Konferensi Pers terkait Viostin DS di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).

Sementara itu, untuk produk yang mengandung bahan tertentu, seperti yang berasal dari babi maupun bersinggungan dengan bahan bersumber babi, dalam proses pembuatannya wajib mencantumkan informasi tersebut pada label. Tapi sayangnya, informasi tersebut tidak ada dalam label Viostin DS.

Tak hanya Viostin DS, temuan kandungan babi juga ada pada obat pencernaan merk Enzyplex. Pada akhirnya, kedua produk tersebut harus ditarik dari pasaran sejak pekan lalu.

Penny menegaskan, BPOM RI telah memberikan sanksi keras kepada PT Pharos Indonesia dan PT Medifnrma Laboratories. Kedua produk tersebut tidak boleh lagi diperdagangkan, serta perusahaan harus menghentikan proses produksinya.

"Untuk itu BPOM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut. Kalau masyarakat masih menemukan produknya di pasaran, harap laporkan ke kami," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ren)