Share

Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Jombang Resmi Dipecat sebagai Ketum DPD Golkar Jatim

Badriyanto , Okezone · Senin 05 Februari 2018 06:33 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 05 519 1854662 ditetapkan-tersangka-kpk-bupati-jombang-resmi-dipecat-sebagai-ketum-dpd-golkar-jatim-tuSLJKIgA4.jpg Bupati Jombang Nyono Suharili. Foto Okezone
A A A

JAKARTA - Partai Golkar telah menjatuhkan sanksi tegas kepada kadernya Nyono Suharli Wihandoko yang terjerat kasus korupsi di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nyono yang juga Bupati Jombang itu telah resmi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPD Golkar Provinsi Jawa Timur.

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyampaikan, pemecatan itu dilakukan karena perilaku koruptif yang dilakukan Nyono telah bertentangan dengan nilai-nilai perjuangan Golkar sebagian partai yang bersih dari korupsi.

"Oleh karena itu, konsekuensinya maka Partai Golkar sudah memberhentikan Bapak Nyono sebagai ketua DPD Golkar Provinsi Jawa Timur," kata Ace saat berbincang-bincang dengan Okezone, Senin (5/2/2018).

Ace menegaskan, tindakan korupsi yang dilakukan Nyono tidak ada kaitannya dengan Golkar. Bahkan, kata dia, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto sudah berkali-kali diberbagai kesempatan selalu mengingatkan kadernya terutama yang menjabat sebagai kepala daerah untuk menghindari yang namanya korupsi.

"Seharusnya korupsi itu dihindari, sebab beberapa kali Ketua Umum (Airlangga) sudah menyampaikan kepada seluruh kader untuk menjauhi sikap atau perilaku koruptif," imbuhnya.

BACA: Ada Kode 'Arisan' di Kasus Suap Bupati Jombang

BACA: Bupati Jombang Pakai Uang Suap untuk Dana Iklan Kampanye Pilkada

Ace menambahkan, Golkar masih sedang fokus menggelar pertemuan internal menyoal status Nyono yang kini sebagai calon Bupati di Pilbub Jombang. Berkaitan dengan kasus korupsi yang melilit Nyono itu, ia sepenuhnya menyerahkan kepada KPK

"Kita serahkan dulu kepada proses hukum aja dulu lah semua ini," tutup Anggota Komisi II DPR RI itu.

Nyono ditetapkan tersangka kasus suap perizinan dan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Nyono diduga menerima suap dari Pelaksa Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp275 juta agar segera ditetapkan sebagai kepala dinas difinitif.

Nyono dijerat Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini