Share

Fredrich Yunadi Jalani Sidang Dakwaan, Praperadilannya Otomatis Gugur

Puteranegara Batubara , Okezone · Kamis 08 Februari 2018 02:33 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 08 337 1856366 fredrich-yunadi-jalani-sidang-dakwaan-praperadilannya-otomatis-gugur-JbUlmuYVnA.jpg Fredrich Yunadi ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Antara)
A A A

JAKARTA – Pengacara Fredrich Yunadi akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (Setnov) pada hari ini, Kamis (8/2/2018), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut dengan dibukanya sidang dakwaan tersebut maka sesuai aturan gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich dinyatakan otomatis gugur. Mengingat, Fredrich sudah menyandang status terdakwa.

"Jadi setelah sidang dibuka, sesuai dengan ketentuan di KUHAP dan juga putusan MK, dan kalau kami baca juga putusan-putusan praperadilan sebelumnya, ketika persidangan sudah dimulai, ditandai dengan dibukanya persidangan oleh majelis hakim maka tentu proses praperadilan akan gugur," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 7 Februari 2018.

(Baca: Dewan Kehormatan Peradi Pecat Fredrich Yunadi dari Keanggotaan)

Ia menuturkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membeberkan fakta-fakta serta peran Fredrich dalam kasus hilangnya Setya Novanto. KPK juga berharap sidang pembacaan dakwaan akan berjalan lancar.

"Semoga besok persidangannya berjalan dengan baik. Pengadilan kan sudah memanggil Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menghadirkan terdakwa. Kita dengar bersama-sama dakwaannya. Kita akan uraikan semua hal yang relevan dengan dugaan perintangan atau menghalangi penanganan kasus e-KTP ini," papar Febri.

KPK telah merampungkan berkas penyidikan Fredrich dan melimpahkan ke penuntutan pada Kamis 1 Februari 2018 atau empat hari sebelum sidang perdana praperadilan Fredrich digelar di PN Jakarta Selatan.

Sidang perdana praperadilan Fredrich seharusnya digelar pada Senin 5 Februari 2018. Namun harus ditunda, lantaran pihak KPK berhalangan hadir.

Dalam kasus perintangan penyidikan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga telah memanipulasi data medis dari Setnov.

Tak hanya itu, KPK menyatakan Fredrich telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Namun, hal itu tentu dibantah Fredrich.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(han)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini