Share

Fredrich Yunadi Jalani Sidang Dakwaan Jaksa Penuntut KPK Hari Ini

Puteranegara Batubara , Okezone · Kamis 08 Februari 2018 07:42 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 08 337 1856397 fredrich-yunadi-jalani-sidang-dakwaan-jaksa-penuntut-kpk-hari-ini-MlK0iD1X5z.jpg Fredrich Yunadi (Foto: Antara)
A A A

JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi akan menjalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (Setnov) hari ini, Kamis (8/2/2018).

Sidang ini akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Dalam kasus ini sebenarnya lembaga antirasuah juga menetapkan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Tetapi, KPK terlebih dahulu menyelesaikan berkas dari Fredrich.

Sementara itu, Fredrich juga mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Tetapi, menurut pihak KPK, upaya hukum itu akan gugur apabila sudah memasuki proses sidang dakwaan.

 (Baca: Fredrich Yunadi Jalani Sidang Dakwaan, Praperadilannya Otomatis Gugur)

"Jadi setelah sidang dibuka, sesuai dengan ketentuan di KUHAP dan juga putusan MK, dan kalau kami baca juga putusan-putusan praperadilan sebelumnya, ketika persidangan sudah dimulai, ditandai dengan dibukanya persidangan oleh majelis hakim, maka tentu proses praperadilan akan gugur," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Febri menuturkan bahwa jaksa penuntut umum pada KPK akan membeberkan fakta-fakta serta peran Fredrich dalam kasus hilangnya Setya Novanto. KPK pun berharap sidang pembacaan dakwaan akan berjalan lancar.

"Semoga besok persidangannya berjalan dengan baik. Pengadilan kan sudah memanggil jaksa penuntut umum KPK untuk menghadirkan terdakwa. Kita dengar bersama-sama dakwaannya. Kita akan uraikan semua hal yang relevan dengan dugaan perintangan atau menghalangi penanganan kasus e-KTP ini," papar Febri.

 (Baca juga: KPK Kumpulkan Bukti untuk Kembangkan Kasus E-KTP ke Sejumlah Nama)

Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ulu)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini