JAKARTA - Baru-baru ini berita tak sedap datang dari dua orang pelawak yang bernama Deni Afriandi alias Cak Percil dan Yudo Prasetyo alias Cak Yudo. Kedua pelawak ini ditahan di Hongkong pada Minggu 4 Februari 2018 lantararan melanggar UU Imigrasi yang menggunakan visa turis untuk bekerja.
- Baca Juga: Anggun Ungkap Alasan Sembunyikan Wajah Anak di Medsos
Oleh sebab itu, PASKI (Persatuan Seniman Komedi Indonesia) yang digawangi oleh Eko Patrio, Ruben Onsu, Narji, Jarwo Kwat dan Derry mendatangi Kementrian Luar Negeri untuk menanggulangi kasus tersebut.
Diwakili oleh Eko Patrio bahwa langkah ini sebagai permintaan kepastian hukum untuk dua pelawak tersebut. Pasalnya bila berbicara soal komedian hati seorang Eko Patrio memang langsung tergerak.
"Ini sebenarnya ke sini, pertama meminta kepastian telah ditahannya dua komedian asal Jawa Timur. Saya memang enggak tahu mereka siapa, tapi apapun bentuknya kalau bicara komedian langsung perasaannya ke sini (tunjuk ke hati)," kata Eko Patrio saat dijumpai di Kementrian Luar Negeri di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Jumat (9/2/2018).
Meski begitu respon baik rupanya diterima oleh PASKI setelah berdiskusi dengan Wakil Menteri Luar Negeri, Abdurrahman Mohammad Fachir. Menurutnya ini sebuah solidaritas yang baik antar sesama pelawak.
Untuk itu, selaku Wakil Menteri Luar Negeri akan berupaya untuk memberikan dampingan hukum pada dua komedia tersebut.
"Kami ingin menyampaikan apresiasi yang menunjukan solidaritas dukungan dan simpati kepada saudara-saudara kita yang sedang mengalami masalah hukum di Hongkong," tambah A.M Fachir.
"Dukungan solidaritas itu semakim menegaskan komitmen kami untuk memebrikan dampingan hukum untuk saudara kita itu," sambung Fachir.
Seperti diketahui, dua pelawak asal Jawa Timur ini dituduh menggubakan visa wisatawan saat tengah menghibur sejumlah orang di sebuah acara dan menerima bayaran.
- Baca Juga: Sandy Tumiwa Ingin Berbaikan, Tessa Kaunang: Buat Apa?
Sontak hal tersebut melanggar UU Imigrasi Hongkong dan keduanya dikenakan ancaman dengan denda setara maksimal HKD 50.000 atau setara Rp 78 juta hingga dipenjara maksimal dua tahun.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(edh)