Share

Firman Wijaya Sebut Tudingan SBY Berdampak Buruk bagi Peradilan Tipikor

Arie Dwi Satrio , Okezone · Jum'at 09 Februari 2018 06:33 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 09 337 1856955 firman-wijaya-sebut-tudingan-sby-berdampak-buruk-bagi-peradilan-tipikor-iZW6Oj28Zx.jpg Firman Wijaya. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
A A A

JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya membantah tudingan Presiden ke-6 RI, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait adanya rekayasa atau konspirasi dengan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Mirwan Amir di sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Firman menyebut ‎tudingan atau laporan SBY ke Bareskrim Mabes Polri tidak berdasar. Menurut Firman, tudingan SBY tersebut justru dapat berdampak buruk pada sistem peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Saksi-saksi dalam persidangan itu disumpah sesuai SOP KPK yang ketat, soal saksi siapa yang bersidang, PH (Penasihat Hukum) saja tidak tahu. Jadi, itu tudingan serius terhadap sistem peradilan Tipikor yang sangat ketat," kata Firman saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (9/2/2018).

Menurut Firman, keterangan dua saksi, yakni Mirwan Amir dan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di sidang‎ perkara korupsi e-KTP untuk terdakwa Setnov pada, Kamis, 25 Januari 2018 merupakan fakta persidangan yang sangat jelas. Di mana, dalam persidangan tersebut terdapat fakta bahwa program pada pemerintahan SBY yakni proyek e-KTP‎, bermasalah. Hal itu, sambung Firman, didukung dengan pemeriksaan Berita Acara Persidangan (BAP).

"Interaksi di persidangan, pertanyaan JPU, PH, dan majelis Hakim menari untuk disimak seperti apa sesungguhnya proyek e-KTP terus dipaksakan walau bermasalah. Belum lagi keterangan dan‎ BAP persidangan semakin memusingkan," pungkasnya.

(Baca juga: Firman Wijaya Dapat Dukungan Antasari Azhar untuk "Lawan" SBY)

Sebagaimana diketahui, Firman Wijaya dilaporkan oleh SBY ke Bareskrim Mabes Polri, pada 6 Februari 2018. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau penggiringan opini saat proses persidangan perkara korupsi e-KTP.

Nama SBY muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan proyek e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov), pada Kamis, 25 Januari 2018. SBY disebut mempunyai tanggung jawab dalam program pelaksanaan proyek e-KTP.

Awalnya, anggota tim penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya mempertanyakan kaitan proyek e-KTP dengan pemenangan Pemilu 2009 kepada saksi, Mirwan Amir. Lantas, Mantan Wakil Ketua Banggar asal Demokrat tersebut mengakui bahwa proyek e-KTP memang program pemerintah yang sat itu dipimpin oleh SBY.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"‎Memang itu (proyek e-KTP) program dari pemerintah. (Waktu itu Presidennya) Susilo Bambang Yudhoyono," ungkap Mirwan saat bersaksi untuk terdakwa Setnov.

Mirwan menjelaskan, saat itu dia mendapatkan masukan atau saran dari rekannya yakni Yusnan Solihin yang merupakan seorang pengusaha, bahwa proyek e-KTP bermasalah. Saran tersebut kemudian dilanjutkan oleh Mirwan Amir ke SBY. "Iya (disampaikan langsung ke SBY). Di Cikeas (kediaman SBY)," terang Mirwan.

Kemudian, SBY pun menanggapi saran dari Mirwan tersebut. Kata Mirwan, SBY tidak menggubris adanya permasalahan e-KTP tersebut. SBY meminta kepada Mirwan untuk terus melanjutkan proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

"Tanggapan SBY, bahwa ini menuju Pilkada, bahwa proyek ini harus diteruskan," ungkapnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini