Share

Dua Penyuap Bupati Batubara OK Arya Divonis 2 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Okezone · Jum'at 09 Februari 2018 03:58 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 09 340 1856921 dua-penyuap-bupati-batubara-ok-arya-divonis-2-tahun-penjara-8OP0iDnO8T.jpg Salah satu terdakwa, Syaiful Azhar. (Foto: Wahyudi/Okezone)
A A A

MEDAN - Dua orang pengusaha yang menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan. Keduanya adalah Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di persidangan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyuap Bupati Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnaen, untuk mendapatkan proyek infrastruktur di salah satu kabupaten termuda di Sumut itu.

Perbuatan mereka melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) Huruf a dan Huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Menghukum keduanya dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/2/2018).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda. Terdakwa Maringan dijatuhi denda senilai Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan terdakwa Syaiful dijatuhi denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. “Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tandas Wahyu.

(Baca juga: Bupati OK Arya Didakwa Terima Uang Rp8 Miliar dalam Suap Proyek Infrastruktur)

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan menggunakan hak untuk pikir-pikir dalam waktu 7 hari," tegas Ikhsan.

Sebelumnya dalam berkas dakwaan jaksa, terdakwa Syaiful disebut menyuap OK Arya Zulkarnaen sebesar Rp400 juta. Uang itu diserahkan melalui Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.

Sementara, Maringan memperoleh dua proyek dan memberikan uang tersebut dalam tiga tahap. Maringan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp1,5 miliar, dan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp1,5 miliar serta uang sebesar Rp700 juta kepada OK Arya Zulkarnaen.

Uang itu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen ,dengan maksud supaya OK Arya melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara, yakni proyek pembangunan jembatan Sei Magung, Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentang agar dikerjakan terdakwa sebagai kontraktornya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(qlh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini