Share

KPK Minta Setnov Buka Peran Ketua Fraksi di Kasus E-KTP

Arie Dwi Satrio , Okezone · Sabtu 10 Februari 2018 07:36 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 10 337 1857510 kpk-minta-setnov-buka-peran-ketua-fraksi-di-kasus-e-ktp-tNn2jKDrsg.jpg Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Antara)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) kooperatif membuka peran para mantan ketua ‎fraksi yang terlibat dalam pembahasan proyek pengadaan e-KTP. Para mantan ketua fraksi tersebut yakni Puan Maharani (Fraksi PDIP) dan Anas Urbaningrum (Fraksi Demokrat).

"Kalau memang misalnya Setnov buka peran pihak lain, termasuk misalnya ketua fraksi yang mungkin pernah berinteraksi dengan Setnov di DPR, maka tentu akan positif untuk penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 9 Februari 2018.

Menurut Febri, pengungkapan peran Puan dan Anas dalam pembahasan proyek pengadaan e-KTP agar dapat menjelaskan secara utuh gambaran konstruksi anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun di DPR. Namun, kata Febri, Setnov harus membongkar peran Puan dan Anas di dalam persidangan.

"Dengan catatan hal tersebut disampaikan di proses hukum, baik di persidangan atau penyidikan," kata Febri.

Nantinya, sambung Febri, ‎keterangan dari Setnov di persidangan tersebut akan didalami lebih lanjut untuk mengonstruksikan perkara korupsi e-KTP secara utuh. Pun demikian, peran dari dua mantan ketua fraksi di DPR tersebut.

(Baca juga: Kubu Novanto Tunggu KPK Hadirkan Puan Maharani di Sidang E-KTP)

"Itu lebih mengikat dan bisa telusuri lebih lanjut, meski KPK harus cek kesesuaian bukti dengan yang lainnya," ujarnya.

Sejauh ini, KPK memang baru memeriksa sejumlah mantan ketua fraksi. Mereka yang pernah diperiksa yakni berasal dari Golkar, Setya Novanto (Setnov), dan mantan Ketua fraksi asal Demokrat, Anas Urbaningrum serta Jafar Hafsah. Namun, KPK hingga saat ini belum memintai keterangan dari mantan Puan.

Padahal, dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, ‎tiga partai besar yakni Golkar, Demokrat, dan PDIP disebut-sebut turut kecipratan uang panas proyek e-KTP. Ketiga partai besar itu diduga menerima aliran dana proyek e-KTP dengan jumlah yang berbeda-beda.

Hal itu diperkuat oleh kesaksian Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman yang membeberkan aliran uang dugaan korupsi proyek e-KTP ke tiga partai besar saat bersaksi untuk terdakwa Setnov pada persidangan beberapa waktu lalu.

Di mana, Hakim Pengadilan Tipikor sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irman dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.‎ Dalam BAP Irman, dijelaskan secara rinci nominal uang kepada tiga partai besar itu yang diperoleh Irman dari rekannya, Sugiharto.

"Dalam pertemuan tersebut, Sugiharto memperlihatkan kepada saya (Irman), berupa secarik kertas berisi catatan sebagai berikut, Golkar kode kuning sebesar Rp150 miliar, untuk Demokrat dengan kode biru sebesar Rp150 miliar, dan untuk PDIP, kode merah sebesar Rp80 miliar," kata anggota Hakim saat membacakan BAP Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018, lalu.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Hakim pun kemudian mempertanyakan kembali kepada Irman atas keterangannya pada saat pemeriksaan. Irman membenarkan pernyataannya itu. Kata dia, kertas yang diterimanya dari Sugiharto merupakan rekapan dari pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Betul yang mulia. Jadi Pak Sugiharto bilang ke saya setelah menerima kertas itu dari Andi. Menurut Sugiharto (kertas itu) dari Andi," timpalnya.

Irman membeberkan, uang kepada tiga partai besar dan tiga politikus itu berasal dari Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo yang kini telah ditetapkan tersangka. Uang tersebut diserahkan Anang melalui Andi Narogong.

"Tiga kali (penyerahannya) di tahun 2011, dan satu kali tahun 2012. Ke‎mudian, Pak Sugiharto lapor ke saya, Andi juga lapor kepada Sugiharto bahwa telah menerima uang dari Anang oleh SN dan kawan-kawan," pungkasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini