Share

PDIP: Nama yang Disebut di Sidang E-KTP Belum Tentu Bersalah

Fahreza Rizky , Okezone · Minggu 11 Februari 2018 06:01 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 11 337 1857828 pdip-nama-yang-disebut-di-sidang-e-ktp-belum-tentu-bersalah-BqjqAC2Szt.jpg Politikus PDIP Masinton Pasaribu (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu meminta semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah terhadap adanya nama-nama yang disebut dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor), terutama kasus korupsi e-KTP.

"Memangnya penyebutan nama sudah pasti orang itu bersalah? Kita ini harus mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujar Masinton kepada Okezone, Minggu (11/2/2018).

Pernyataan Masinton sekaligus menegaskan sejumlah nama koleganya Ganjar Pranowo, Puan Maharani, Olly Dondokambey, serta Yasonna Hamonangan Laoly yang disebut dalam sidang e-KTP belum tentu bersalah.

(Baca Juga: Pengacara SBY Sindir Firman Wijaya agar Tak Berlindung di Balik Hak Imunitas)

Drama sidang e-KTP terbaru adalah keluarnya pernyataan yang menyebutkan pembahasan mengenai proyek e-KTP yang bergulir di Komisi II DPR RI itu selalu dilaporkan ke Ketua Fraksi. Ganjar pun yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II kala itu, mengamini ketika bersaksi di persidangan e-KTP, bahwa dirinya melapor ke Ketua Fraksi yang saat itu dijabat Puan Maharani.

Masinton meminta agar penyebutan nama-nama tokoh dalam sidang tipikor tidak dijadikan bahan politisasi. Ia mengatakan hal tersebut untuk kasus tipikor secara umum, tidak hanya kasus e-KTP semata.

"Jangan dipolitisasi. Jadi, kita harus kedepankan azas praduga tak bersalah. Penyebutan nama jangan ada yang mempolitisasi atau menjadikan alat politik untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap tokoh yang disebut," jelasnya.

Dalam proses pengungkapan kasus korupsi e-KTP, lembaga antirasuah memang telah memeriksa pihak-pihak yang dulunya menjabat sebagai ketua fraksi di DPR, seperti Anas Urbaningrum dan Jafar Hapsah (Demokrat), serta Setya Novanto (Golkar). Namun, KPK hingga kini belum meminta keterangan dari Puan Maharani.

Padahal, dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, ‎tiga partai besar yakni Golkar, Demokrat, dan PDIP disebut-sebut turut kecipratan uang panas proyek e-KTP. Ketiga partai besar itu diduga menerima aliran dana proyek e-KTP dengan jumlah yang berbeda-beda.

(Baca Juga: ICW Minta KPK Juga Fokus Pengembalian Uang Korupsi E-KTP)

Hal itu diperkuat oleh kesaksian Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman yang membeberkan aliran uang dugaan korupsi proyek e-KTP ketiga partai besar saat bersaksi untuk terdakwa Setnov pada persidangan beberapa waktu lalu.

Di mana, Hakim Pengadilan Tipikor sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irman dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.‎ Dalam BAP Irman, dijelaskan secara rinci nominal uang kepada tiga partai besar itu yang diperoleh Irman dari rekannya, Sugiharto.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini