Share

KPK Dalami Dugaan Penggunaan Suap Marianus Sae untuk Belanja Kampanye

Arie Dwi Satrio , Okezone · Rabu 14 Februari 2018 00:30 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 13 337 1859212 kpk-dalami-dugaan-penggunaan-suap-marianus-sae-untuk-belanja-kampanye-v18qbt5VzF.jpg Ilustrasi (dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi adanya dugaan penggunaan uang suap Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, untuk biaya belanja kampanyenya di perhelatan Pilkada 2018.

"Sejauh ini kami duga informasi yang kami dapatkan memang ada indikasi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikantornya, di Jalan ‎Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).

Febri menambahkan, saat ini penyidik memang sedang mendalami keterkaitan penggunaan suap Marianus Sae untuk biaya kampanyenya sebagai Calon Gubernur di NTT tersebut.

"Kami sedang dalami hal itu, mungkin keterkaitan antara fee proyek yang diduga diterima oleh tersangka dan penggunaannya seperti apa‎," terangnya.

 (Baca: OTT Bupati di NTT, KPK Boyong Dua Orang ke Jakarta)

Marianus sendiri telah dikukuhkan oleh KPUD Provinsi NTT sebagai Calon Gubernur bersama dengan pasangannya, Emilia Nomleni. Keduanya, mendapatkan nomor urut dua untuk ikut dalam kontestasi demokrasi di NTT.

Namun memang, Marianus harus tersandung kasus korupsi sehari sebelum dikukuhkan sebagai calon gubernur NTT oleh KPUD. Marianus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proyek infrastruktur di wilayah NTT.

Diduga, Marianus menerima suap sebesar Rp4,1 miliar dari Wilhelmus atas pemulusan pengerjaan proyek infrastruktur sebesar Rp54 miliar.

Proyek tersebut yakni terkait pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, jembatan Boawe Rp3 miliar, jalan ruas Ranamoetani Rp20 miliar, Jalan Tadawarbella senilai Rp5 miliar, Jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar, Jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan Jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar.

 (Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bawaslu Jelaskan Status Marianus Sae di Pilgub NTT)

Atas perbuatannya, Marianus dan Wilhemus ditetapkan oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan infrastruktur di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebagai piha penerima, Marianus disangkakan langgar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20017.

‎Sedangkan sebagai pihak pemberi, Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ulu)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini