Share

Berkas Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Dinyatakan Lengkap

Adiyoga Priambodo, Okezone · Rabu 14 Februari 2018 17:59 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 14 33 1859614 berkas-kasus-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-dinyatakan-lengkap-0067vyGF6S.jpg Ahmad Dhani (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Kasus ujaran kebencian lewat media sosial yang dilakukan oleh Ahmad Dhani akan segera naik ke pengadilan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto mengatakan, pihaknya sudah menerima dan memeriksa berkas kasus tersebut.

"Terhadap perkara tersebut, setelah berkas kita berikan kembali dan diberikan petunjuk, petunjuk itu sudah dipenuhi oleh penyidik. Setelah kita lakukan pemeriksaan kembali pada berkas itu, pada pokoknya semua syarat formil dan materiil sudah terpenuhi, sehingga berkas perkara tersebut kami nyatakan lengkap P21," ujar Dedyng Wibianto saat ditemui di Gedung Kejari Jakarta Selatan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu, (14/2/2018).

(Baca Juga: Warganet Banyak yang Tak Terima Kevin Aprilio Tersingkir di Indonesian Idol)

(Baca Juga: Gara-Gara Ari Lasso, Netizen Temukan Sosok Istri VJ Daniel)

Sementara untuk langkah lanjutan, Kejari Jaksel masih akan melakukan koordinasi dengan pihak penyidik."Kita nanti tunggu untuk rencana tahap 2, itu penyerahan tersangka dan barang bukti," terangnya.

Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan penyidik disampaikan saat melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.

Ahmad Dhani sendiri terseret kasus ujaran kebencian usai dilaporkan oleh relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat (BTP Network) akibat cuitan sarkastis di akun Twitter-nya. Dalam tulisannya, Ahmad dhani menyinggung pendukung penista agama dengan kalimat yang tidak pantas.

"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu di ludahi muka nya," demikian tulisan Ahmad Dhani di Twitter.

Akibat perbuatannya, Ahmad Dhani dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi Elektronik (UU ITE).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aln)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini