JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhirnya mengumumkan kronologi penangkapan Roro Fitria yang dilakukan pada 14 Februari 2018. Dalam keterangan rilis yang dikeluarkan Kamis (15/2/2018), Roro Fitria ditangkap usai polisi lebih dulu mengamankan pelaku berinisial WH, yang diduga sebagai penyedia narkoba.
"Pada pukul 10.20 WIB dilakukan penangkapan tersangka satu, dan penggeledahan ditemukan barang bukti shabu bruto 2,4 gram di dalam bungkus rokok Dunhill, satu unit handphone merk Samsung sebagai alat komunikasi pemesan barang bukti sabu WH dan RF, satu kartu ATM BCA atas nama WH yang digunakan untuk menerima transferan dari RF," demikian bunyi keterangan dalam rilis.
(Baca Juga: Kata Agensi soal Kabar Heboh Kang Daniel Berpacaran)
(Baca Juga: Pihak Sajad Ukra Ungkap Transfer Rp100 Juta kepada Nikita Mirzani untuk Nafkah Anak)
Lokasi penangkapan WH sendiri tertulis di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. WH ditangkap seiring dengan informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Dari hasil interogasi WH, barulah diketahui bahwa paket sabu yang diamankan merupakan pesanan RF alias Roro Fitria, yang dipesan pada 13 Februari 2018. Setelahnya, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap Roro Fitria di Patio Residence, Ragunan, Jakarta Selatan.
Usai diamankan, Roro Fitria membenarkan dirinya memang memesan sabu tersebut dari WH. Ia mengaku sudah mengirimkan sejumlah uang kepada WH untuk melunasi pembayaran.
"Yang bersangkutan kemarin sudah mentransfer dengan menggunakan ATM BCA pada 13 Februari 2018," bunyi keterangan dalam rilis.
Atas pengakuan tersebut, Roro Fitria langsung ditetapkan sebagai tersangka bersama WH. Ia pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(aln)