JAKARTA - Fachri Albar sudah mengambil langkah hukum dalam kasus narkoba yang saat ini ia alami. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin saat dimintai keterangan perihal kelanjutan proses hukum kliennya.
"Masih dalam proses, kita lagi mengajukan surat (permohonan rehabilitasi)," beber Sandy Arifin lewat sambungan telepon, Minggu 18 Februari 2018.
Baca Juga: Datang Membesuk, Renata Kusmanto Bawa Pakaian Ganti untuk Fachri Albar
Seperti diketahui, Fachri Albar ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada 14 Februari 2018 pukul 07.00 WIB oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.
Selain daftar barang bukti diatas, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja dari tangan Fachri Albar. Namun menurut keterangan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, ganja yang ditemukan hanya berupa puntung sisa penggunaan.
Atas perbuatannya, Fachri Albar pun dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia pun terancam pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling banyak dua belas tahun.
Kendati demikian, Sandy Arifin belum berbicara lebih rinci seputar permohonan rehabilitasi Fachri Albar. Pihaknya masih menunggu kepastian dari polisi selaku yang berwenang mengambil keputusan.
"Kita nunggu kebijaksanaan dari pihak kepolisian," tutupnya.
Baca Juga: Fachri Albar Ngaku Gunakan Dumolid Atas Resep Dokter
Fachri Albar sendiri sudah lima hari mendekam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Sempat mengalami tekanan hebat diawal penangkapan, kondisi Fachri Albar kini disebut mulai stabil dan lebih kooperatif saat dimintai keterangan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(edi)