Share

Polisi Periksa Kadar Kecanduan Roro Fitria Akan Sabu

Badriyanto, Okezone · Selasa 20 Februari 2018 14:16 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 20 33 1862036 polisi-periksa-kadar-kecanduan-roro-fitria-akan-sabu-KUq9NyFmnk.jpg Roro Fitria (Foto: Yoga/Okezone)
A A A

JAKARTA - Aparat Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan rambut artis Roro di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, untuk mengetahui kadar sekaligus seberapa lama perempuan yang mengklaim sebagai titisan Nyi Roro Kidul itu mengkonsumsi sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, Roro sudah digelandang pada pagi tadi ke Puslabfor Mabes Polri di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.

"Kita periksa ke Labfor, kita ambil sampel rambut kita akan melakukan pengecekan sejauh mana kecanduan tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

(Baca Juga: Keluarga Ungkap Kondisi Elvy Sukaesih Pasca Kasus Narkoba Anaknya)

(Baca Juga: Chris Pratt Ibaratkan Black Panther Layaknya Film James Bond dan Shakespeare)

Sebagaimana diketahui, Roro ditangkap di Patio Residence, Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 kemarin. Penangkapan Roro Fitria merupakan hasil pengembangan polisi usai meringkus tersangka dengan inisial WH di Bilangan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram yang ia pesan pada tersebut sejak 13 Februari, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Roro juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH sebesar Rp5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut. Rencananya, Roro Fitria akan memakai sabu tersebut saat perayaan malam Valentine pada 14 Februari 2018.

Atas perbuatannya itu, Roro kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aln)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini