Share

Roro Fitria Setorkan 5 Nama Artis yang Konsumsi Narkoba ke Polisi

Adiyoga Priambodo, Okezone · Selasa 27 Februari 2018 14:36 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 27 33 1865394 roro-fitria-setorkan-5-nama-artis-yang-konsumsi-narkoba-ke-polisi-01p2QD2nU8.jpg Roro Fitria (Foto: Yoga/Okezone)
A A A

JAKARTA - Roro Fitria mulai membeberkan deretan nama yang menjadi rekannya dalam mengkonsumsi narkoba. Hal tersebut disampaikan Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum Roro usai menemui kliennya di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Ya ada yang rekan artis, ada yang di luar artis," kata Irsan, Selasa (27/2/2018).

Sudah dua pekan lamanya Roro Fitria ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas kepemilikan sabu. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 usai polisi mengamankan tersangka lain, WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

(Baca Juga: Girlband Stellar Bubar setelah 7 Tahun, Ini Penjelasan Member)

(Baca Juga: Datang Membesuk, Sahabat Beberkan Kondisi Roro Fitria)

Irsan Gusfrianto melanjutkan, Roro Fitria sudah menyerahkan beberapa nama kepada penyidik. "Kurang lebih lima nama," tuturnya.

Sayang, Irsan Gusfrianto enggan menyebut inisial kelima nama yang dimaksud Roro Fitria. Menurut Irsan, hal tersebut dapat menganggu proses penyidikan apabila dibocorkan sejak dini.

"Iya itu ranahnya penyidikan, untuk kepentingan pengembangan perkara. Jadi saya tidak bisa sebut, ntar kabur orangnya," jelas Irsan Gusfrianto.

Roro Fitria dan WH sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal penangkapan. Sebab menurut keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Roro Fitria dipastikan telah memesan paket sabu tersebut sejak 13 Februari 2018. Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut. Rencananya, Roro akan memakai sabu tersebut saat perayaan malam Valentine pada 14 Februari 2018.

Atas perbuatannya, Roro Fitria dan WH ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aln)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini