Share

Pemain Lama, Rizal Djibran Sudah Punya Pemasok Narkoba Tetap

Adiyoga Priambodo, Okezone · Selasa 27 Februari 2018 20:45 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 27 33 1865600 pemain-lama-rizal-djibran-sudah-punya-pemasok-narkoba-tetap-SFRKfPAzwX.jpg Rizal Djibran (Foto: Instagram)
A A A

JAKARTA - Rizal Djibran memang belum lama terseret kasus narkoba. Namun, Rizal ternyata mengaku sudah sejak dua tahun belakangan mengkonsumsi narkoba.

Sebagai pemakai lama, Rizal Djibran ternyata disebut juga sudah memiliki pemasok narkoba tetap. Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto saat ditemui di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).

(Baca Juga: Polisi Apresiasi Kejujuran Rizal Djibran Akui Konsumsi Narkoba)

(Baca Juga: Gal Gadot Hingga BTS Masuk Nominasi Kids' Choice Awards 2018)

"Ketika dia lagi kerja di Surabaya, dia bisa pakai di Surabaya, darimana? Enggak dari Jakarta, kalau gitu ketangkap di airport dong. Artinya ada jaringan nih," beber Brigjen Pol Eko.

"Setiap dia ke Surabaya atau ke Bandung, ketika dia telefon, pasti ada. Kan enggak mungkin datang dari Jakarta. Artinya ada di tempat, kota di mana dia singgah. Berarti ada link," lanjutnya.

Seperti diketahui, Rizal Djibran ditangkap di kediamannya di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat pada 21 Februari 2018. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram lengkap dengan alat hisapnya.

"Ada alat hisap kayak cangklong, pipet, dua buah sendokan, satu buah bong, modelnya kayak dot susu," kata Brigjen Pol Eko Daniyanto.

Berkaca pada temuan dari hasil pemeriksaan Rizal Djibran, Brigjen Pol Eko pun menegaskan akan mengusut tuntas jaringan narkoba tersebut.

(Baca Juga:Disambut Meriah, Pemeran Cooking Camp Berasa Artis Besar)

(Baca Juga: Emma Stone Dikabarkan Tolak Tawaran Jadi Penjahat di Wonder Woman 2)

"Ini yang kami dalami bersama tim penyidik. Kami mau bongkar semua. Dari Polda Metro, siapa saja yang di Selatan, mana? Disatukan, sudah bongkar semua," tandasnya.

Rizal Djibran sendiri sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, Rizal dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dibawah lima tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aln)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini